peristiwa

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Gelar Pelatihan Kapabilitas untuk BUMN dan BUMD

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pelatihan terkait peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI). Pelatihan ini diikuti sebanyak 20 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pelatihan tersebut dilakukan untuk  memberikan pemahaman kepada para pegawai SPI. Tujuannya agar mengerti tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan BUMN dan BUMD.

"Tujuan pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Pegawai SPI BUMN dan BUMD tentang tindak pidana korupsi dan kaitannya dengan operasional BUMN atau BUMD”, kata Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Yuyuk menjelaskan pelatihan   dilaksanakan selama 3  hari sejak 15 Oktober hingga 18 Oktober 2019. Pelatihan berlangsung di Gedung KPK lama atau Gedung ACLC, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yuyuk mengatakan bahwa KPK berkomitmen untuk membantu menciptakan BUMN atau BUMD bersih melalui SPI yang profesional dalam menjalankan peran dan tugasnya. 

Menurut Yuyuk, peran  SPI sangat penting dan strategis dalam pencegahan korupsi dengan menjalankan fungsi Early Warning System (EWS). Yuyuk berharap dengan pelatihan SPI ini dapat mencegah penyimpangan yang terjadi dalam lingkungan BUMN dan BUMD.

"SPI diharapkan mampu mencegah terjadinya penyimpangan di tubuh BUMN atau BUMD, Hal ini tidak terlepas dari besarnya aset yang dikelola oleh mencapai lebih dari Rp 8.092 triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp 422 triliun," jelasnya.

Sementara itu materi pelatihan yang diberikan berkaitan tentang dasar hukum tindak pidana korupsi, pidana korporasi, ahli pembangunan integritas, konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pengaduan dan whistle blower system serta panduan pencegahan korupsi. Sebab.

“Jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN sampai dengan tahun 2019 sebanyak 73 kasus dari total 1.007 kasus yang ditangani KPK” pungkas Yuyuk Andriati.

Sementara itu dalam pelatihan ini diikuti sebanyak 40 peserta dari 14 BUMN dan anak perusahaannya

Diantaranya adalah PT Aero Wisata, PT PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Jasa Marga (Persero), Tbk; PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Fintek Karya Nusantara; PT Bukit Asam, Tbk; PT Angkasa Pura II (Persero), Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo), PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selanjutnya Perum PPD, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, PT Primissima (Persero); PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Patra Jasa; PT Perkebunan Nusantara IV, PT Phapros, Tbk, dan PT Swabina Gatra.

Sementara itu KPK dalam waktu dekat juga akan kembali menggelar kegiatan pelatihan pada 23 Oktober hingga 25 Oktober 2019 khusus untuk PT. Pertamina (Persero). Sedangkan pada 29 Oktober hingga 31 Oktober 2019 untuk BUMN lainnya.