hukum

KPHL Agam Raya Amankan Satu Truk Kayu Ilegal

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Agam : Petugas Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengamankan seorang sopir dan knek beserta satu unit truk karena kedapatan membawa kayu illegal, pada Kamis (17/10/2019) di kawasan Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS). Truk tersebut kedapatan membawa 14 kubik kayu hutan illegal yang dokumennya tidak sesuai.  

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Agam Raya, Afniwirman, Dinas Kehutanan Sumbar, saat ditemui di Posko Resort Polhut Balingka, menyebutkan, pengamanan 14 kubik kayu itu berhasil dilakukan, saat petugas Polhut tengah melakukan patroli di kawasan Kubu Gulai Bancah.  

"Saat petugas melewati salah satu Somel di kawasan tersebut, petugas melihat ada kegiatan bongkar muat. Petugas yang awalnya memang curiga meminta surat-surat kelengkapan dan dilakukan pengecekan, ternyata dokumen kayu tersebut ilegal. Kayu tersebut merupakan kayu hutan surantiah yang tidak memiliki dokumen secara sah," terangnya.

Afniwirman menambahkan, kayu tersebut dipotong memakai chainsaw di hutan, dan dimuat di somel di kawasan Sijunjung dan dibawa ke Kota Bukittinggi. 

"Biasanya untuk kayu Somel itu kayu jadi. Sedangkan kayu yang kita temukan itu, merupakan hasil olahan tangan atau bekas di potong dengan mesin chainsaw dimuat di somel. Setelah kita amankan, Truck itu langsung dibawa ke Resort Polhut di Balingka karena tidak dilengkapi dokumen sah kehutanan," jelasnya.

Afniwirman menyebutkan, karena kayu hutan tentu harus ada dokumen kehutanan. Kayu jenis itu hanya tumbuh di hutan, jikapun dibudidayakan tetap harus ada dokumen yang sah dari pihak berwenang. Untuk selanjutnya truck muatan kayudan sopir beserta kernet nya telah diserahkan ke pihak Polres Bukittinggi.

Hingga malam ini dari pantauan di lapangan, petugas polisi kehutanan masih berada di Polres Bukittinggi menyerahkan sopir dan kernet serta barang bukti berupa satu truk kayu, untuk di proses lebih lanjut.

"Atas kasus tersebut pelaku bisa diancam dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan kerusakan hutan, serta pelanggaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang pengangkutan budidaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tukasnya.