hukum

Jejak Azhari, Napi Vonis Mati Kasus Narkoba yang Meninggal di Lapas Nusakambangan

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Banda Aceh : Seorang narapidana bernama Azhari, warga Aceh meninggal dunia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Azhari dikabarkan meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu. Jenazahnya dipulangkan ke Aceh pada tanggal 16 Oktober 2019 setelah difasilitasi oleh Dirjen Pas Kemenkumham dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sudarmanto, petugas dari Lapas Batu Nusakambangan menyampaikan, bahwa seluruh biaya pengiriman jenazah ini di tanggung oleh Ditjen PAS.

"Instruksi Bu Dirjen agar seluruh biaya pengiriman jenazah di tanggung oleh Ditjen dan di minta agar jenazah segera di kirim kan ke Aceh", terang Sudarmanto setelah serah terima peti jenazah di Bandara SIM.

Sementara itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi dan berterimakasih kepada Dirjen PAS yang segera mengambil langkah cepat untuk mengirimkan jenazah Almarhum Azhari ke Aceh setelah dua hari belum ada keputusan tentang pengiriman jenazah Azhari karena menunggu konfirmasi kesiapan biaya Dinsos Aceh.

Ketua YARA Safaruddin mengatakan, pemulangan jenazah Azhari melalui proses panjang. Kata Dia, jenazah baru bisa dipulangkan setelah dirinya menyampaikan tentang kondisi tersebut ke Dirjen PAS, maka prosesnya segera di ambil alih dan pada hari ini juga dikirimkan jenazahnya ke Aceh via Bandara Soekarno Hatta.

Terkait hal ini, kata Safar, pihaknya meminta agar kematian Azhari diusut tuntas. "Kami mendesak pihak terkait untuk mengusut kasus kematian Azhari, padahal kondisi Azhari sebelumnya masih sehat. Kita meminta ombudsman, Komnas HAM dan Komisi II DPR untuk menyelidiki kasus ini," tegas Safaruddin.

Lalu siapakah Azhari, dan mengapa bisa di vonis mati oleh hakim pengadilan?

Azhari terlibat kasus narkoba di wilayah Aceh Timur, Aceh pada Juni 2018 lalu. Ia ditangkap bersama empat rekannya karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba lintas negara. Saat ditangkap di perairan Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 50 kilogram.

Azhari bersama empat kawanya divonis dengan hukuman mati oleh hakim, sementara satu orang lainya divonis seumur hidup.

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin (19/3/2019). Saat itu sidang dipimpin oleh hakim ketua Bahtiar dan hakim anggota Nani Sukmawati dan Cahyono.

Empat terdakwa yang divonis mati itu bernama Mahyudin, M. Albakir, Azhari dan Abdul Hanas. Sementara satu orang lainya bernama Razali divonis seumur hidup. 

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati," kata Bahtiar saat membaca putusan vonis waktu itu.

Diketahui, komplotan mafia narkoba ini dipimpin oleh Abdul Annas. Sementara Mahyudin perannya mengkoordinir rekan-rekan lainya untuk menyeludupkan sabu melalui jalur laut yang dipasok dari Malaysia. Peran Razali disini hanya sebagai pengelola boat sehingga dia dihukum lebih ringan dari empat rekannya tersebut. 

Vonis hakim kepada bandar narkoba lintas negara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara para terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim yang dianggap terlalu berat. 

Saat itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Muliana, SH menjelaskan, kelima terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 

"Alasannya karena barang bukti cukup banyak, jadi kita memperhatikan dampak ke generasi muda. Narkoba juga kejahatan luar biasa," kata Muliana. 

Alasan lain mengapa JPU menuntut Rajali alias Doyok dengan pidana penjara seumumur hidup, bukan hukuman mati. 

"Jadi Razali pemilik boat, namun disini kita melihat Razali mendapat perintah untuk mengambil barang itu, tapi pekerjaan itu belum tuntas diselesaikan olehnya, maka dari itu kita tidak menuntut mati, tapi yang bersangkutan juga ikut terlibat. Sementara otak dari bisnis ini adalah Annas," terangnya. 

Dalam kasus ini, Abdul Hannas alias Annas berperan sebagai aktor utama. Dia terbukti memberikan intruksi kepada terdakwa lainya untuk menjemput puluhan kilogram sabu di tengah laut untuk dibawa ke daratan Aceh Timur. Bahkan, penyeludupan sabu lintas negara yang dilakukan oleh sindikat Abdul Hanas dan kawan-kawan ini sudah beberapa kali berhasil lolos. 

Dalam sindikat gembong sabu ini, Azhari yang bekerja sebagai nelayan berperan sebagai penjemput sabu di Perairan Penang, Malaysia. Pria asal Aceh Timur, Aceh ini diperintah untuk menjemput sabu oleh Mahyudin untuk dibawa ke Aceh.

Atas perbuatannya, Azhari Cs dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup. Lalu Azhari mendekam di sel Lapas Kelas II A Banda Aceh dan setelah itu dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada 30 Mei 2019.