peristiwa

PKS Dukung Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menyambut baik jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Politisi PKS, Pipin Sopian menegaskan, partainya akan mendukung jika Jokowi mau menerbitkan Perppu sebagai pengganti dari UU Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

"PKS mendukung itikad Baik Pak Jokowi jika mau mengeluarkan Perppu KPK," tegas Pipin di kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Perlu diketahui, UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh Paripurna DPR RI pada tanggal 17 September lalu. Mekanismenya, sebuah undang-undang yang telah disahkan oleh DPR akan dibawa ke Presiden untuk ditandatangani. 

Presiden diberi waktu selama 30 hari dalam mempertimbangkan untuk membubuhi tanda tangan atau tidak. Terkait ini, tanggal 17 Oktober tadi UU KPK yang baru otomatis diundangkan sekalipun tidak ditanda tangani oleh Presiden.

Meski demikian, jika benar-benar tidak setuju dengan UU yang baru, nantinya Presiden masih bisa menerbitkan Perppu. Selanjutnya, Perppu tersebut dibahas dengan DPR RI untuk diundangkan lagi. (Foto: Ist)