peristiwa

Setneg Rilis Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024

Oleh: Mosita Dwi Septiasputri Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019-2024.

“Foto resmi tersebut dapat diunduh melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id),” bunyi Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 itu.

Penerbitan foto resmi ini ditandai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno bernomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. 

"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," demikian isi surat tersebut dikutip dari laman Setneg.go.id, Jumat(18/10/2019).

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, 1. Para Pimpinan Lembaga Negara; 2. Para Menteri Kabinet Kerja; 3. Gubernur Bank Indonesia; 4. Jaksa Agung; 5. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 10. Para Bupati dan Wali Kota di Seluruh Indonesia; dan 11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri melalui Menteri Luar Negeri. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www. setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku," tulis surat tersebut.

Ditegaskan dalam Surat Edaran Mensesneg, bahwa penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.