hukum

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Terkait Penerimaan Gratifikasi

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara terkait adanya postingan kacamata bermerek yang diunggah oleh Mulan Jameela, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra.

Menurut Saut, jatuhnya seseorang penyelenggara atau pejabat negara itu sering masuk dari pintu yang sederhana, misalnya sekedar ditraktir minum kopi. 

"Jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sederhana, misalnya seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (18/10/2019)

Menurut Saut, seorang penyelenggara negara itu seharusnya menjauhi dari konflik kepentingan. Saut menjelaskan tentang norma dan etika sebagai pejabat publik yang harus diperhatikan oleh seseorang pada saat dirinya sedang menjabat.

Saut menambahkan mengapa seorang penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK agar mereka tetap fokus perform pada kinerja utama mereka karena jauh dari prilaku yang kemungkinan adanya conflict of interest (COI).

“Bisa saja seseorang akan sustain integritasnya dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan”’kata Saut Situmorang. 

Saut menjelaskan terkait  aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala pemberian atau penerimaan sesuatu dari pihak lain kepada KPK.

Menurut Saut pelaporan itu harus dilakukan karena sulit memahami apakah suatu pemberian ke pejabat berkaitan atau tidak dengan posisinya sebagai penyelenggara negara.

Saut mengingatkan, potongan atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara. Saut berasalan bahwa sangat sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara.