jaksa-menyapa

Terendus Blacklist, TP4D Kejari Sumedang Pastikan Tidak Mengawal Proyek Penataan Alun Alun

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:41 kbrn-pusat
KBRN, Sumedang : Proyek Penataan Alun alun Sumedang yang kini tengah dikerjakan dengan nilai anggaran tak kurang dari Rp 16 miliar menuai persoalan terlebih, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah resmi mencabut tugasnya dalam mengawal Proyek Penataan Alun alun Sumedang itu.

Demikian disampaikan salahsatu TP4D yang juga Kasi Intel Kejari Sumedang, Agus Hendrayanto SH. MH., kepada RRI, Rabu (30/10/2019).

"Terdapat 3 bidang yang tergabung dalam TP4D Kejari Sumedang yakni, Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Pidsus. Secara resmi, pada 9 Oktober 2019 lalu, kami telah mencabut Mengawal Pembangunan (Walpam) Proyek penataan alun alun Sumedang," ujarnya.

Sebelumnya, sambung Agus,  TP4D telah menerima permohonan dari pihak terkait untuk lakukan Walpam terhadap proyek tersebut sejak Agustus 2019 lalu. Namun, mengingat terendus persoalan terhadap kontraktornya yang diduga telah masuk black list atau daftar hitam maka, sebaiknya TP4D mencabut dan menghentikan Walpam.

Tak hanya itu, terang Agus, terkait persoalan tersebut jika mengacu pada Perpres RI Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, bahwa pada ayat 49 menyebutkan, Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementrian/Lembaga/Perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

"Perlu diketahui bahwa, TP4D juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut, Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.

Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara," pungkasnya.