jaksa-menyapa

Berkas Lengkap, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Oleh: Anik Hasanah Editor: 10 May 2020 - 11:41 kbrn-pusat
KBRN, Surabaya : Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyerahkan berkas tahap II dugaan penyebaran informasi hoax pada peristiwa Asrama Mahasiswa Papua, Jl. Kalasan, Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tri Susanti alias Mak Susi ini, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, sebelumnya dibawa oleh penyidik ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dengan mengenakan pakaian tahanan, serta tangannya di borgol. 

Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, Susi masih sempat melayani dan menjawab pertanyaan awak media. Perihal rencana upaya penangguhan penahanan untuk dirinya, Susi mengaku menyerahkan hal itu kepada Kuasa Hukumnya. 

"Biar penasehat hukum saja," ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Setelah menjalani pemeriksaan, Susi kemudian berganti baju dengan mengenakan kaos warna hitam bergambar Garuda Pancasila. Sepanjang pemeriksaan kesehatan, Susi tak sekalipun melepas masker yang menutup wajahnya. 

Namun dia mengaku sehat, dan siap untuk menghadapi sidang nantinya. Susi bakal menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Alhamdulillah baik. Insya Allah (siap menghadapi sidang, red)," ucapnya.