info-publik

Mengolah Limbah Menjadi Berkah

Oleh: Magdalena Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengangkat isu limbah sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-14 Asia Timur yang berlangsung di Thailand.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (4/11/2019) waktu setempat, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kawasan Asia Tenggara tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah sampah dan bahan berbahaya dan beracun, dan mengajak negara-negara di kawasan untuk bekerjasama dalam penanganan limbah B3.

Isu limbah sampah dan B3 memang menjadi isu yang mencuat belakangan ini,  menyusul melimpahnya limbah sampah impor yang masuk ke sejumlah negara Asean, termasuk ke Indonesia.  Di dalam negeri, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sudah meminta kementerian dan lembaga terkait, untuk menangani impor limbah yang semakin meningkat. 

Selama ini, Indonesia memang masih membolehkan impor limbah plastik dan kertas yang bisa didaur ulang sebagai bahan baku industri daur ulang limbah di Indonesia. Yang jadi masalah, impor limbah itu banyak yang melanggar aturan karena limbah yang diimpor itu banyak yang bercampur dengan sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sejak ada instruksi dari Presiden, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan tempat masuknya kontainer-kontainer yang mengangkut limbah impor.

Data Diitjen Bea dan Cukai menyebutkan, hingga bulan Oktober 2019, Bea Cukai telah memeriksa 2.194 kontainer yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Emas, Tanjung Priok, Batam dan Tangerang. Dari jumlah kontainer itu, sebanyak 374 kontainer limbah impor sudah direekspor ke negara asalnya, antara lain Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Slovenia, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hongkong dan Jepang, karena limbah impor plastik dan kertas itu sudah bercampur dengan sampah dan bahan berbahaya dan beracun. Dan saat ini, masih ada 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor.

Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini, sikap tegas pemerintah Indonesia menolak impor limbah yang bercampur sampah dan B3, sudah mulai membuahkan hasil, karena terbukti ada impor limbah yang bersih dan sesuai aturan yang berlaku.

Tingginya impor limbah plastik dan kertas yang dapat didaur ulang, menimbulkan tanda tanya, apakah Indonesia sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan limbah tersebut untuk keperluan bahan baku industri di dalam negeri. Apalagi Indonesia termasuk penghasil limbah plastik yang besar.

Gerakan Pemilahan Sampah

Ditjen Bea Cukai dan Kementerian KLH sudah melakukan sinergi yang baik dalam mengawasi dan menindak impor limbah yang tidak sesuai aturan.  Namun upaya penegakkan hukum saja tidak cukup. Kementerian KLH juga melakukan upaya di dalam negeri, untuk mengurangi impor limbah plastik dan kertas, dengan memaksimalkan limbah serupa yang sejatinya berlimpah di dalam negeri sendiri.

Menurut Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 (PSLB3) Kementerian KLH Rosa Vivien Ratnawati, pihaknya sudah mencanangkan Gerakan Pemilhahan Sampah. Gerakan ini bertujuan untuk mulai melakukan pengelolaan sampah dengan baik agar menghasilkan pendapatan bagi masyarakat.

Selama ini, pemilahan sampah yang sudah dilakukan tidak efektif, karena sampah-sampah itu bercampur kembali saat diangkut truk sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA).  Untuk mencegah hal tersebut, pencanangan Gerakan Pemilhan Sampah yang dilakukan saat ini, didukung dengan program Bank Sampah yang terkoneksi dengan industri-industri yang membutukan limbah plastik dan kertas sebagai bahan baku.  Sehingga gerakan tersebut menjadi semacam ‘siklus ekonomi’ yang memberikan nilai tambah berupa pendapatan bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah.

Saat ini, diupayakan setiap kelurahan di Jakarta memiliki bank sampah,  sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik dan secara mandiri oleh wilayah dan masyarakat setempat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi industri pengolahan sampah di dalam negeri untuk terus mengimpor limbah dari luar negeri  dengan alasan kebutuhan atau kekurangan  bahan baku. Karena kebutuhan itu sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri sendiri.   Maka Gerakan Pemilahan Sampah dan bank sampah  harus menjadi gerakan berkesinambungan, dan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan perekonomian nasional.