sorotan-kampus

Rektor UNJ Terima Audiensi Usulan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional

Oleh: Rini Hairani Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr. Komarudin M.Si menerima  audiensi tim pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional di Gedung Rektorat, UNJ,  Jakarta Timur,  Rabu (6/11/2019).

Komarudin mengatakan UNJ dalam hal ini sebagai mitra kota Tidore sebagai pengusulan nama Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional lantaran ada langkah akademik sebagai persyaratan pengusulan Pahlawan Nasional oleh Kementerian Sosial. 

" Kami sebagai mitra dari Kota Tidore karena kegiatan ini kan ada muatan akademiknya,  jadi kami bekerja dari ranah akademik, " kata Komarudin usai audiensi.

Usulan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional adalah untuk di tahun 2020, namun menurut Komarudin,  namun persyaratan itu sudah harus digagas sejak tahun 2019.

" Jadi Kota Tidore melakukan kemitraan dengan UNJ, tahapan dari tim penilai kemensos dimulai melalui penulisan naskah, kemudian pengusulan seminar dan beberapa kegiatan dari kemensos," tambah Komarudin. 

Di lokasi yang sama Sekretaris Daerah Kota Tidore Asrul Sani mengatakan pengusulan nama Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional karena memiliki peran penting dalam sejarah perebutan kembali Papua Barat ada 17 Agustus 1956 oleh Presiden Soekarno. 

Kala itu lanjut,  Asrul,  Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibukota sementara di Soa Sio Tidore. 

" Keputusan itu dilakukan Presiden Soekarno dengan alasan Papua serta pulau di sekitarnya merupakan wilayah kekuasaan Sultan Tidore sejak ratusan tahun lalu," ungkap Asrul. 

Asrul menceritakan Sultan Zainal Abidin Syah kemudian ditetapkan sebagai Gubernur sementara Provinsi Perjuangan Irian Barat pada tanggal 23 September 1956 di Soa Sio Tidore (SK Presiden RI No. 142/Tahun 1956 Tanggal 23 September 1956).

Selanjutnya,  sesuai SK Presiden RI No. 220/tahun 1961, tanggal 4 Mi 1962, Sultan Zainal Abidin Syah ditetapkan sebagai Gubernur tetap Provinsi Irian Barat. 

" Berdasarkan sejarah singkat Sultan Zainal Abidin Syah itulah,  maka kami dari Tim Pengusulan Sultan Zainal Abidin Syah melakukan audiensi dengan Rektor UNJ,  Pak Komarudin, " kata Asrul. 

Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional bukan ditentukan sembarang orang melainkan melalui para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Aturan dewan gelar tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dewan yang kepengurusannya berada di bawah Kementerian Sosial tersebut terdiri atas tujuh orang, satu ketua, satu wakil ketua, dan lima orang anggota.(RH)