jaksa-menyapa

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Umum

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat
KBRN, Banda Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman, Kamis (7/11/2019). 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar. Sementara narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Turut hadir sejumlah pejabat Forkopimda Kota Banda Aceh pada kegiatan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 343 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Barang bukti ini merupakan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syariah dan Mahkamah Agung yang telah diputuskan selama priode tahun 2017 hingga September 2019," kata Erwin. 

Dia merincikan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 327,98 gram, sementara ganja seberat 7.327 gram dan pil ekstasi 30 butir. 

Selain itu kata Erwin, pihaknya juga memusnahkan 3000 bungkus rokok ilegal dan sejumlah minuman keras yang mengandung alkohol.  

"Barang bukti lainya berupa 622 jenis kosmetik ilegal, obat tradisional, senjata tajam hingga uang palsu pecahan 50 ribu rupiah 12 lembar dan ada sejumlah barang bukti lainya dalam tindak pidana umum," ujar Erwin. 

Dia menyatakan, dari sekian banyak perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, perkara narkotika paling dominan. 

"Kasus narkoba paling banyak yaitu sekitar 160 kasus. Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa di Kota Banda Aceh banyak peredaran narkoba dan harus sama-sama kita nyatakan perang untuk memberantas narkoba ini," ucapnya. 

Selain itu, tambah Erwin, pihaknya juga menangani 60 perkara qanun jinayat. "Kita juga menangani perkara qanun jinayat yang kita limpahkan ke Mahkamah Syariah, dan hampir setiap bulan itu ada eksekusi hukuman cambuk kepada pelanggar qanun jinayat," tegasnya.