pilkada-2020

Bawaslu: Politik Uang dalam Kerabat jadi Tantangan Khusus di Pilkada 2020

Oleh: Tongkulem Siregar Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat
KBRN, Pekanbaru : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum memiliki kiat tertentu dalam menghadapi tantangan khusus dalam penyelesaian perkara politik uang pada setiap proses Pemilihan Umum (Pemilu) karena banyaknya kendala. Namun paling dominan adalah tidak adanya saksi.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu RI, selaku Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Fritz Edward Siregar dalam acara Bimbingan teknis Peliputan dan Penulisan Berita bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi di Pekanbaru, Kamis (7/11/2019).

"Data Bawaslu RI hanya ada 23 kasus politik uang dalam Pilpres 2019 yang diputus pengadilan, dari 100 operasi tangkap tangan (OTT)," jelasnya.

Menurutnya, proses penegakan hukum pidana membutuhkan kepastian bahwa kejadian itu terjadi, yang dibuktikan pangakuan saksi. Dalam pengujian dibutuhkan dua alat bukti, yakni surat, dokumen dan foto lalu kedua kesaksian.

Seperti proses politik uang, selalu berhubungan dengan orang terdekat dari calon yang akan maju Pilkada sehingga sangat sulit untuk mau menjadi saksi atau memberikan pengakuan telah terjadi pelanggaran tersebut.

"Seseorang itu apakah bersedia menjadi saksi untuk orang yang dia kenal dekat dan ada hubungan keluarga, itu persoalan yang dihadapi Bawaslu dalam penyelesaian politik uang pada Pemilu," keluhnya.

Makanya lanjutnya, politik uang di Pilkada menjadi tantangan khusus dan menjadi tugas bersama di masa depan meminimalisirnya. Bawaslu pun kedepan ditantang punya inovasi untuk menekan kasus terjadinya politik uang dalam setiap penyelenggaraan Pilkada serentak kepala daerah 2020.