hukum

Penggarap Lahan Stadion BMW Laporkan Pemprov DKI

Oleh: Suhanda Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Warga pemilik lahan garapan seluas 18 Ha yang masuk dalam kawasan pembangunan Jakarta Internasional Stadium alias Stadion BMW di taman BMW melaporkan kasusnya ke pengadilan Jakarta Utara 

Menurut Kuasa Hukum Anthony Siagian, warga pemilik lahan bersama warga mengajukan gugatan ke PN untuk minta perlindungan dan kepastian hukum.

"Saya mewakili warga melakukan gugatan dengan nomor registrasi No perkara 713/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr gugatan ditujukan kepada Pemprov DKI BPN DKI PT Agung Podomoro Land  untuk memperhatikan  nasional para penggarap yang tanahnya di gunakan untuk pembangunan stadion BMW," kata Antoni di PN Jakarta Utara Kamis (7/11/2019)

Lebih lanjut Anthony mengatakan pengaduan warga ke PN Jakarta Utara untuk memperjuangkan hak para penggarap yang sudah menggarap lahan lebih dari 30 tahun untuk itu warga menuntut kepada tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,3 Trilyun

"Kami menuntut keadilan, ganti rugi atas lahan klien kami sekitar 1,3 triliun rupiah," ujarnya.

Anthony menambahkan lahan 18 ha milik kliennya tersebut masuk dalam kawasan pembangunan Stadium BMW tanpa ada penjelasan dari Pemerintah DKI. Padahal kata dia, kliennya atas nama Damar sudah memiliki lahan garapan itu sejak 1963 dari mendiang bapaknya. Antohny menyebutkan kliennya masih memegang berkas surat atas lahan garapan tersebut. Ia pun kemudian mempertanyakan dasar kepemilikan DKI atas lahan BMW. Menurut Anthony, kliennya tidak pernah mengambil kesepakatkan dengan pihak mana pun atas lahan tersebut.

"Klien kami sudah lebih 30 tahun menguasai lahan garapan tersebut dan tidak pernah memindahkan atau menguasakan lahan tersebut kepada orang lain dan mengapa PT Podomoro land mengklaim telah menguasai lahan garapan tersebut dan memberikan sebagian lahan sebagai Fasum dan Fasus  kepada Pemprov DKI yang sekarang sedang di bangun stadion BMW, " jelasnya

Anthony mengatakan pihaknya hanya meminta kejelasan dan keadilan atas lahan milik kliennya yang kini sudah dimulai pembangunan stadium di lahan tersebut. 

"Kami punya surat terkait hak penggarapan itu, tapi kenapa tidak ada kejelasan," katanya.

Sementara salah satu warga yang menempati lahan garapan, berharap pemprov DKI mau memperhatikan nasib warga DKI korban penggusuran ini 

"Kami mohon pada bapak Gubernur Anis Baswedan untuk mempedulikan nasib kami rakyat kecil yang saat ini hidup serba prihatin setelah tempat tinggal kami di gusur oleh pemerintah kami tidak menolak pembangunan stadium BMW tapi tolong berikan kami ganti rugi yang layak buat penghidupan kami," ucap Johny.

Saat ini Pemerintah DKI melalui Jakpro tengah membangun Stadion BMW di atas lahan seluas 26 hektar. Jakarta International Stadium itu dirancang mampu menampung penonton 80 ribu lebih penonton.