pilkada-2020

Soal Wacana ASN tak Perlu Mundur Ikut Pilkada, Bawaslu: Netralitas Harus Dijaga

Oleh: Andreas Trisno Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Sendawar : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Risma Dewi menjelaskan aturan tentang syarat calon bagi Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemungkinan akan berubah.

Demikian juga dengan TNI-Polri serta anggota DPR. Jika sebelumnya para abdi negara ini wajib mengundurkan diri, maka ada wacana kedepan tidak perlu mengundurkan diri namun hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Wacana itu kata Risma diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui revisi UU No.10 tahun 2016 tentang syarat calon kepala daerah.

“Kemungkinan ASN dan TNI Polri bisa maju dalam Pilkada tanpa harus mengundurkan diri. Jika aturan ini direvisi apakah semua ASN akan bebas berkampanye? Saya katakan tidak. Karena itu hanya sebatas pada orang yang mencalonkan bukan seluruh ASN”, kata Risma Dewi  saat jadi narasumber dalam sosialisasi tahapan Pilkada yang digelar KPU Kubar di Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok,Kubar Kamis (7/11/2019).

Menurut Risma netralitas ASN dan TNI-Polri harus tetap dijaga meski ada wacana mereka bisa ikut Pilkada. Hal itu sejalan dengan aturan khusus bagi kedua abdi negara tersebut.

“Ini untuk menghindari konflik kepentingan dari ASN apalagi TNI-Polri. Bagaimana bisa netral kalau ada calon yang berasal dari instansinya. Namun kalau misalnya jadi direvisi maka kami tidak akan menekan calon untuk wajib mengundurkan diri”, ujarnya.

Selain itu lanjut Risma pola pengawasan yang dilakukan bawaslu akan ikut berubaha jika aturan tersebut direvisi. Meski begitu Risma menegaskan sampai saat ini aturan yang digunakan sebagai pedoman syarat calon kepala daerah dari kalangan ASN dan TNI Polri masih  mengacu pada UU Pemilu No.10 tahun 2016 tentang syarat calon pilkada serta UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Yakni wajib mengundurkan diri jika ingin bermain poitik.

“Yang jelas saat ini kita masih mengacu pada aturan yang ada. Yaitu kalau dia mau calon harus mengundurkan diri. Kecuali sudah direvisi baru dengan sendirinya aturan yang lama dianggap kedaluwarsa”, tegas Risma.

Dia mengaku aturan baru itu masih dalam penggodokan di tingkat pusat. Sehingga pihaknya tetap menggunakan landasan aturan lama yakni melarang ASN dan TNI-Polri terlibat aktif di dunia politik baik sebagai calon maupun anggota parpol.