teknologi

Tekan Kredit Macet, AFPI Luncurkan Fintech Data Center

Oleh: Saviera Amalia Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta: Guna mempermudah penyelenggara Fintech P2P Lending dalam menyalurkan kredit pinjaman, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan Fintech Data Center (FDC) bersamaan dengan perayaan anniversary ke-satu AFPI di bilangan Kuningan, Jakarta, Senin (11/11/19).

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan, selain untuk mempermudah penyaluran kredit, FCD juga bermanfaat sebagai integrasi data para anggota penyelenggara Fintech P2P Lending yang lebih baik dan menyeluruh.

"Tujuan dengan dibentuknya Fintech Data Center (FDC) itu pastinya adalah terkait dengan data yang berintegrasi di industri Fintech P2P Lending tersebut, dan memang ini kepentingan dari industri bagaimana kita bisa memonitor secara real time terkait dengan data portofolio secara keseluruhan," kata Adrian.

Lebih lanjut Adrian mengatakan, FDC tersebut juga dibuat untuk memastikan industri Fintech P2P Lending di Indonesia agar terhindar dari potensi kredit macet serta menghindari fraud dengan mengidentifikasi potensinya terlebih dahulu. Para penyelenggara diwajibkan untuk menyerahkan data pelanggan kepada AFPI dan OJK untuk dimasukan ke dalam data center tersebut.

"Ini adalah kewajiban atau keharusan dari para anggota untuk melakukan integrasi dengan Fintech Data Center tersebut, bagaimana kita bisa mendapatkan data secara real time terkait dengan portofolio yang ada di industri," ujar Adrian.

Setiap peminjam yang hendak meminjam dana, penyelenggara wajib mengecek datanya di FDC. Sebab paling tidak terdapat 3 hal yang dapat dilihat oleh penyelenggara fintech, diantaranya mengecek data nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman, dapat dilihat pula sudah berapa kali borrower melakukan pinjaman di penyelenggara lain, serta ketepatan waktu pembayaran, sehingga dapat menjadi pertimbangan apakah akan diberikan pinjaman atau tidak.

Adapun jenis data yang bisa diakses dalam data center antara lain, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kolektabilitas kredit.