KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang melibatkan tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa saksi yang dipanggil adalah Chusnunia Halim, Wakil Gubernur Lampung dan mantan Bupati Lampung Timur.
Menurut Febri, Chusnunia Halim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap. Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
" Yang bersangkutan (Chusnunia) dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Chrystelina GS kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil sekaligus meminta keterangan Sri Widodo dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus lain. Sri Widodo saat itu diperiksa sebagai terkait kasus dugaan suap untuk tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara (Lampung) non aktif.
KPK menduga pemberian uang itu diduga terkait proyek pada Dinas Bina Marga Lampug Tengah. Diduga ada aliran dana atau commitment mulai dari 10 persen hingga 20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
KPK meyakin kedua tersangka tersebut diduga telah memberiikan uang suap sebesar Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 95 miliar.
Penyidik KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya sebagai bagian dari pemgembangan penyidikan kasus ini, masing-masing Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.