hukum

KPK Panggil Wagub Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Oleh: Chairul Umam Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang melibatkan tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa saksi yang dipanggil adalah Chusnunia Halim, Wakil Gubernur Lampung dan mantan Bupati Lampung Timur. 

Menurut Febri, Chusnunia Halim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap. Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. 

Yang bersangkutan (Chusnunia) dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Chrystelina GS kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil sekaligus meminta keterangan Sri Widodo dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus lain. Sri Widodo saat itu diperiksa sebagai terkait kasus dugaan suap untuk tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara (Lampung) non aktif.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan suap yang menjerat tersangka Mustafa. Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.

KPK menduga pemberian uang itu diduga terkait proyek pada Dinas Bina Marga Lampug Tengah. Diduga ada aliran dana atau commitment mulai dari 10 persen hingga 20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Dalam kasus ini penyidik KPK sebelumny telah menetapkan 2 orang pengusaha atau pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu masing-masing pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.

KPK meyakin kedua tersangka tersebut  diduga telah memberiikan uang suap sebesar Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 95 miliar.

Penyidik KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya sebagai bagian dari pemgembangan penyidikan kasus ini, masing-masing Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

KPK menduga ketiganya telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.