hukum

Terkait Kasus Suap, KPK Panggil Ketua Dewas Perum Jasa Tirta II

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil saksi bernama Bedjo Sujianto. Bedjo diketahui merupakan Ketua Dewan Pengawas Perum Jasa Tirta (PJT) II. Pemanggilan Bedjo rencananya akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap. 

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

Menurut Febri, Bedjo dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Djoko Saputro, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II.

"Yang bersangkutan (Bedjo Sujianto) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DS, (Djoko Saputro) kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Penyidik KPK dalam kesempatan ini juga memanggil sejumlah saksi lainnya diantaranya Andrian Tedjakusuma, karyawan swasta/Direktur Utama PT Dua Ribu Satu Pangrpta dan Krisna Murti sebagai wiraswasta/advokat. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) seorang psikolog sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru para 7 Desember 2018.

KPK juga menetapkan Djoko Saputra,mamtan Direktur Utama (Dirut) PT. Perum Jasa Tirta ll. Yang bersangkutan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Akibat perbuatan Djoko Susilo itu diduga mengakibatkan kerugian anggaran keuangan atau perekonomian negara terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.

Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran, revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan strategi korporat dengan anggaran awal senilai Rp 2,8  miliar kemudian “membengkak” menjadi Rp 9,56 miliar.

Sementara itu Djoko diduga juga melakukan perubahan terkait  keputusan  strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan Djoko Susilo tanpa adanya usulan baik dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Tersangka Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800.

Sementara itu pekerjaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga telah terjadi kerugian anggaran keuangan negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.