hukum

Tersangka Darwin Maspolim Dipanggil KPK Terkait Dugaan Restitusi Pajak

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini diajdawalkan memanggil tersangka Darwin Maspolim DM) pemilik saham PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Darwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap.

Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan pemanggilan tersangka Darwin tersebut terkait pemeriksaan atas restitusi atau pengurangan pajak yang diduga dilakukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak pada 2015 dan 2016.

“Yang bersangkutan (Darwin Maspolim) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT. WAE tahun pajak 2015 dan 2016," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Febri menambahkan dalam kesempatan ini penyidik KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD).

Ketiga saksi yang dipanggil adalah Legal and General Affairs Manager PT WAE dan PT Mega Sentra Mekanikal Musa, Finance Controller PT WAE Amelia Pranata, dan Finance Controller PT Performance Auto Centre Lilis Tjinderawati.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka karena diduga terkait dalam kasus perkara ini. Kelima tersangka itu masing-masing Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.

Meskipun telah menyandang status sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan (Darwin Maspolim) belum ditahan penyidik KPK. 

Tersangka berikutnya adalah Yul Dirga, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Penyidik KPK meyakini bahwa tersangka Darwin diduga telah  memberikan uang suap sebesar Rp1,8 miliar masing-masing untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Pemberian uang suap itu diduga agar yang bersangkutan menyetujui terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE diketahui merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil dengan merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.