hukum

Desak Tuntaskan Penerbitan IUP, Hendra Karianga Beberkan Temuan KPK

Oleh: Ir-One Djailani S.Ip Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Ternate: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan ijin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut) yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme mendapat dukungan dari akademisi dan praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH.

Dr. Hendra Karianga, SH, MH saat ditemui Reporter RRI, Rabu (13/11/2019) di Ternate mengatakan, langkah KPK dalam mengusut tuntas perijinan IUP tersebut harus diapresiasi dan harus diberikan dukungan sehingga kasus tersebut bisa tertuntaskan.

Pasalnya dari 27 IUP yang diduga bermasalah tesebut, 4 diantaranya sudah bisa dipastikan melanggar hukum sesuai dengan hasil supervisi dari komisi anti rasua tersebut.

Menurutnya, Malut memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat luar biasa jika dikelola dengan baik dan bahkan bisa menuntaskan permasalahan kemiskinan di Malut.

“Daerah kita ini daerah kaya,” katanya.

Ia mengaku, selama 15 tahun di DPR dirinya mengetahui betul tata kelola pertambangan di Malut, dan tata kelola teraebut adalah perijinan. Dimana pada UU 32 kewenangan masih dibawah pemerintah Kabupaten dan pada UU 12 perijinan itu sudah mulai ditarik ke Provinsi.

“Ada sejarahnya, dan sejarah sebenarnya karena waktu itu penyalahgunaan terkait ijin sangat banyak, contohnya di Mangoli, Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah tidak lagi kosong karena semunya sudah di petak-petakan dan bahkan itu juga ada di Haltim serta Halteng, karena dimana itu semua sudah ada pemiliknya,” akunya.

Ia juga menjelaskan, masalah pertambangan di Malut ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, untuk itu, perijinan di Malut perlu dievaluasi sehingga tidak tumpak tindik dan titik koordinat tidak bertabrakan dengan hutan lindung dan sebagainya.

“Itu perlu dievaluasi dan ini tidak boleh dibiarkan, karena satu ijin tambang dikelurkan biasanya investor itu beli dengan harga yang mahal dan itu bukan rahasia umum lagi,” tuturnya.

Langkah yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan IUP yang diduga tidak sesuai itu lanjut Hendra, secara tidak langsung Pemprov telah menabrak UU lingkungan hidup dan sebagainya.

“Masalah ini memang dibawah pemerintahannya gubernur AGK di periode pertama,” katanya lagi.

Masalah tersebut lanjut Hendra, DPR Provinsi sebelumnya sudah ada hasil pansus dan hasil tersebut telah disampaikan kepada KPK secara resmi terkait dengan 27 IUP yang bermasalah.

“Informasi yang saya dapat, KPK sudah mendapat 4 yang mengarah pada potensi penyalahgunaan perijinan dan ini masalah yang sangat dahsyat,” terangnya.

Ia menjelaskan, masalah tambang ini berbeda dengan permasalahan lain yang bisa diganti, karena tambang adalah SDA yang tidak terbarukan.

“Tambang ini tidak seperti dengan hutan yang kalau ditebang akan tumbuh lagi, dan tambang ini kalau semakin gali maka tanah akan semakin habis dan tidak akan bisa beranak lagi,” pungkasnya.