hukum

KPK Tahan Komisaris PT WAE Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

Oleh: Chairul Umam Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim (DM), tersangka kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016, Rabu (13/11/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa KPK melakukan penahanan terhadap Darwin Maspolim, dalam kasus restitusi pajak.

" KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim), pihak PT.WAE dalam kasus TPK suap terkait restitusi pajak PT WAE anggaran tahun 2015 - 2016," ungkap Febri Diansyah.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa penahanan di dilakukan selama 20 hari pertama terhitung 13 November 2019 - 2 Desember 2019.

"Penahanan di lakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November - 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, Komisaris PT WAE Darwin Maspolim diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keempatnya awalnya ditugaskan untuk memeriksa pajak PT WAE.

PT WAE merupakan perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Keempat penerima suap, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Suap ditujukan agar jumlah restitusi pajak yang harus dikembalikan negara lebih besar daripada yang terutang. Caranya adalah dengan merekayasa nota.