hukum

KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Suap Kuota Impor Ikan

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini diajdwalkan memanggil 2 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap. Kasus dugaan suap terkait penyidika kuota impor ikan pada di Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan menjelaskan pemanggilan terhadap 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Mujib Mustofa, mantan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera 

"Penyidik KPK dijadwalkam memanggil 2 orang saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) suap kuota impor ikan pada tahun 2019," kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Febri menjelaskan kedua saksii yang akan diperiksa tersebut masing-masing mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Iwan Pahlevi dan Desmond Previn dari unsur pihak swasta atau pengusaha.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap  Manajer Operasional CV Dua Putera Rey Andrian untuk tersangka Mujib Mustofa. KPK sempat bertanya kepada saksi Rey terkait mekanisme impor ikan yang diketahui saksi.

KPK juga menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi suap atau pemberi suap. 

KPK sebelumnya telah menemukan adanya dugaan alokasi aliran dana atau  Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Mackarel Pacific atau Ikan Salem yang diimpor ke Indonesia.

“KPK menduga Risyanto menerima 30.000 Dolar Amerika Serikat (USD) terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut” kata Febri Diansyah. 

Mujib Mustofa disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Risyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.