hukum

KPK Panggil 3 Saksi Tersangka Suap Bupati Indramayu

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil 3 orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap. Kasus suap itu diduga terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan bahwa ketiga saksi tersebut dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka Supendi, Bupati Indramayu (Jawa Barat) non aktif.

“KPK dijadwalkan memanggil 3 orang saksi untuk tersangka SP (Supendi) terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Febri menjelaskan ketiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Tatang Sutadi, Direktur Utana (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya saksi Mulya Kaseadi Direktur PT Wijaksana Putra dan Rizki Ramadhani Direktur PT Rizki Daya Cipta.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Supendi bersama dengan 3 orang tersangka lainnya, masing-masing Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Pemrimtah Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan Carsa AS (CAS).

Penyidik KPK telah menetapkam tersangka Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Carsa telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

Pemberian uang suap yang dilakukan tersangka Carsa pada Supendi dan pejabat pafa Dinas PUPR Pemkab Indramayu itu diduga merupakan bagian dari “commitment fee" 5 persen sampai 7 persen dari keseluruhan nilai proyek yang sebelumnya telah disepakati.

KPK meyakini tersangka Supendi diduga menerima uang suap sebesar  Rp 200 juta, perinciannya pada  Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk membayar Tunjangan HarI Raya (THR).

Selanjutnya pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran untuk dalang dalam acara wayang kulit, sianya untuk pembayaran gadai sawah.

KPK meyakini bahwa tersangka Omarsyah diduga juga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta. Omarsyah juga menerima uang suap sebanyak kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta ditambah dengan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

KPK menduga Omarsyah juga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi terkait dengan pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan diri semdiri atau kepentingan pribadi Supendi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Indramayu.