jaksa-menyapa

Kejar Harta Hasil Korupsi, Kejaksaan Negeri Brebes Lakukan Aset Racing

Oleh: Indah Marhaeningsih Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Brebes  :Dalam tahun 2019, kasus kerugian keuangan negara di kabupaten Brebes  ada dua yang ditangani  Kejaksaan negeri Brebes yaitu kasus korupsi di dinas pertanian sebesar Rp.200 juta rupiah .Kasus lainnya yakni  penyalahgunaan dana desa di 2 desa di n desa Wanacala  Kecamatan Petanggungan dan desa Sinajaya  Kecamatan Songgong . Demikian diungkap  Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Brebes Hendro Purwoko , SH,MH dalam dialog Jaksa menyapa di RRI Kamis ( 14/11/2019 ), dengan topik  : Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Hendro menyebut, terdakwa korupsi dana desa tidak menikmati hasil penyelewengan dana desa namun karena bertindak selaku penanggungjawab maka  ikut terkena imbas .

Menjawab pertanyaan RRI, kasus korupsi di Brebes sebelum ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di daerah atau TP 4 D, nara sumber yang lain Jaksa Fungsional  pada tindak pidana  Korupsi Kejari kabupaten Brebes Mohamad  Amirudin ,SH menyebut di tahun 2019 trendnya mengarah pada korupsi dana desa.

“ Yang memprihatinkan kami,  trendnya kepala desa yang menyalahgunakan  dana desa dan sayangnya, mereka tidak masuk pengawasan Tim TP 4 D,“ kata Jaksa Amirudin.

Senada itu , Jaksa fungsional pada bidang Intelijen  Setiya Adi B, SH mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi  sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD  seperti dinas perhubungan , dinas pekerjaan umum, dinas cipta karya , dll  yang sebagian besar menangani proyek fisik bernilai besar atau hampir 70 persen  didampingi TP4 D 

“Hanya sekitar 30 persen yang tidak terawasi langsung kami, karena keterbatasan SDM ,namun kami menggandeng pihak inspektorat Kabupaten Brebes untuk mengawasi pelaksanaan proyek proyek besar, “ ungkap Setiya.

Jaksa fungsional  Setiya mengungkapkan pula , semua terdakwa kasus korupsi di Brebes sebagian mengembalikan ke negara uang hasil korupsi, meski  hukuman pidana penjara tetap dilaksanakan.Pihaknya juga melakukan pelacakan aset racing .

“ Aset racing  dari aset tersangka itu dalam rangka menelusuri semua aset tersangka baik yang ada di sini dan di luar Brebes ," kata Setiya.

Kejaksaan Negeri Brebes  katanya, dalam melakukan asset racing , melibatkan inteligen, dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan rekening di bank, juga harta pribadi seperti rumah dan mobil “tambahnya    .

Menurut Setiya,  sesuai ketentuan ,Kejaksaan memiliki hak untuk merampas aset berdasar hasil pelacakan harta tersangka dari BPN untuk asset tanah , dari kantor samsat untuk kepemilikan kendaraan  atau ke rumah terdakwa langsung , yang hasilnya untuk menutupi kerugian negara .