KBRN, Brebes :Dalam tahun 2019, kasus kerugian keuangan negara di kabupaten Brebes ada dua yang ditangani Kejaksaan negeri Brebes yaitu kasus korupsi di dinas pertanian sebesar Rp.200 juta rupiah .Kasus lainnya yakni penyalahgunaan dana desa di 2 desa di n desa Wanacala Kecamatan Petanggungan dan desa Sinajaya Kecamatan Songgong . Demikian diungkap Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Brebes Hendro Purwoko , SH,MH dalam dialog Jaksa menyapa di RRI Kamis ( 14/11/2019 ), dengan topik : Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Hendro menyebut, terdakwa korupsi dana desa tidak menikmati hasil penyelewengan dana desa namun karena bertindak selaku penanggungjawab maka ikut terkena imbas .
Menjawab pertanyaan RRI, kasus korupsi di Brebes sebelum ada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di daerah atau TP 4 D, nara sumber yang lain Jaksa Fungsional pada tindak pidana Korupsi Kejari kabupaten Brebes Mohamad Amirudin ,SH menyebut di tahun 2019 trendnya mengarah pada korupsi dana desa.
“ Yang memprihatinkan kami, trendnya kepala desa yang menyalahgunakan dana desa dan sayangnya, mereka tidak masuk pengawasan Tim TP 4 D,“ kata Jaksa Amirudin.
Senada itu , Jaksa fungsional pada bidang Intelijen Setiya Adi B, SH mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah OPD seperti dinas perhubungan , dinas pekerjaan umum, dinas cipta karya , dll yang sebagian besar menangani proyek fisik bernilai besar atau hampir 70 persen didampingi TP4 D
“Hanya sekitar 30 persen yang tidak terawasi langsung kami, karena keterbatasan SDM ,namun kami menggandeng pihak inspektorat Kabupaten Brebes untuk mengawasi pelaksanaan proyek proyek besar, “ ungkap Setiya.
Jaksa fungsional Setiya mengungkapkan pula , semua terdakwa kasus korupsi di Brebes sebagian mengembalikan ke negara uang hasil korupsi, meski hukuman pidana penjara tetap dilaksanakan.Pihaknya juga melakukan pelacakan aset racing .
“ Aset racing dari aset tersangka itu dalam rangka menelusuri semua aset tersangka baik yang ada di sini dan di luar Brebes ," kata Setiya.
Kejaksaan Negeri Brebes katanya, dalam melakukan asset racing , melibatkan inteligen, dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan rekening di bank, juga harta pribadi seperti rumah dan mobil “tambahnya .
Menurut Setiya, sesuai ketentuan ,Kejaksaan memiliki hak untuk merampas aset berdasar hasil pelacakan harta tersangka dari BPN untuk asset tanah , dari kantor samsat untuk kepemilikan kendaraan atau ke rumah terdakwa langsung , yang hasilnya untuk menutupi kerugian negara .