KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Sekertaris Jenderal DPR RI yaitu Ir. Indra Iskandar, M.Si, di gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019) .
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ir. Indra Iskandar, M.Si di periksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan import Bawang Putih tahun anggaran 2019.
"Yang bersangkutan Ir. Indra Iskandar, M.Si) di jadwalkan di lakukan penyelidikan sebagai saksi, atas kasus suap perizinan impprt bawang putih anggaran 2019," ungkap Febri.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.