sigap

Polres Subang Tetapkan Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka, Kasus Laka Maut Tol Cipali

Oleh: Ruslan Efendi Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Subang : Untuk memastikan penyebab kecelakaan maut di ruas tol Cipali KM 117.800 Subang, Kamis (14/11/2019) dini hari kemarin, antara bis Arimbi Jaya Agung dengan bis Sinar Jaya.

Polres Subang bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan perusahaan bis HINO, melakukan pengecekan kelaikan kendaraan bis Sinar Jaya, Jumat (15/11/2019).

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro mengatakan, dari hasil pemeriksaan kelaikan kendaraan bis Sinar Jaya, sudah dipastikan penyebab kecelakaan maut tersebut, akibat kelalaian operator atau pengemudi bis Sinar Jaya yakni Sanudin.

"Dari hasil uji kelaikan kita di lapangan terhadap kendaraan bis Sinar Jaya yang terlibat kecelakaan maut kemarin itu, kesimpulannya kendaraan masih laik jalan, artinya penyebab kecelakaan maut itu akibat human error, atau kelalaian pengemudi," terang AKP Bambang kepada wartawan di Subang, Jum'at (15/11/2019).

Atas kesimpulan itu kata Bambang, polisi menetapkan pengemudi bis Sinar Jaya Sanudin sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Cipali kemarin.

"Dari hasil pengecekan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu, kita tetapkan Sanudin sebagai tersangka, yang merupakan pengemudi kendaraan bis Sinar Jaya, yang menabrak bis Arimbi Jaya Agung," ujarnya.

Sementara itu Bambang menyebutkan, dari kronologis kecelakaan maut itu, yang didukung dengan hasil olah tkp di tempat kejadian kecelakaan kemarin, polisi juga sudah memiliki data awal, bahwa kendaraan bis Sinar Jaya yang dikemudikan Sanudin, melaju dalam kecepatan tinggi kemudian oleh karena mengantuk, kemudian kendaraan tidak bisa dikendalikan, lalu menyeberang ke jalur berlawanan, akhirnya menabrak bis Arimbi.

"Dari hasil olah tkp kemarin, pengemudi bis Sinar Jaya dalam kondisi mengantuk," pungkas Bambang.