hukum

Herry Jung dan Sutikno Jadi Tersangka Korupsi Mantan Bupati Cirebon

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:40 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 2 oeang tersangka baru. Kedua tersangka itu masing-masing adalah Herry Junng General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction dan Sutikno.

Penetapan tersangka Herry Jung dan Sutikno tersebut diduga berkaitan dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang melibatkan tersangka Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat. 

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik KPK kenudian meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HEJ (Herry Jung) dan STN (Sutikno)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa perse di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Saut Situmorang menjelaskan. tersangka STN (Sutikno) merupakan pihak swasta. Sutikno diketahui merupakan Direktur King Properti. KPK menduga kedua tersangka tersebut telah  memberikan  suap kepada Sunjaya yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Penyidik KPK meyakini bahwa Herry diduga telah memberikan sejumlah uang  suap kepada Sunjaya sebesar  Rp 6,04 miliar. Pemberian uang itu diduga terkait dengan pengutudan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon.

Diduga uang itu merupakan bagian dati “commitment fee” yang telah disepakati sebelumnya yang totalnya mencapai Rp 10 miliar. Penyidik KPK menduga pemberian uang suap diduga diberikan dalam bentuk tunai, namun dia lakukan secara bertahap.

Saut menjelaskan pemberian uang disebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU-2  Cirebon dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Saut menjelaskan, tersangka Sutikno diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 4 miliar kepada Sunjaya. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan PT King Properti. Menurut Saut, pemberian suap dari Sutikno tersebut dilakukan melalui perantaraan ajudan Bupati Sunjaya saat itu.

Saut menambahkan, pemberian uang tersebit  diduga dilakukan dengan cara menyetorkannya  secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya) pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian diserahkan sesampainya di Cirebon.

KPK telah menetapkan 2 orang tersangka itu karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan kasus perkara sebelumnya yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya bersama Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagi tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.