peristiwa

Densus 88 Musnahkan Bom Rakitan Milik Terduga Teroris di Medan

Oleh: Joko Saputra Editor: 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat

KBRN, Medan: Tim gabungan Densus 88 anti teror Mabes Polri bersama Gegana Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahan (Disposal) bom, yang berhasil diamankan dari aksi bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan pada 13 November lalu.

Dari informasi yang diperoleh barang bukti yang di Disposal ada 2 buah bom rakitan, yang ditemukan di tambak salah satu rekan pelaku bom bunuh diri  polrestabes medan RMN di Desa Sentosa Kampung Sicanang Belawan. Disposal bom dilakukan di perkebunan tebu PTPN II di Pasar 3 Lori, Desa Klumpang Kebon, Jalan Sei Bederah Jatian, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hingga pukul 15.28 wib, proses Disposal dimulai setelah kedatangan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Salah satu petugas Disposal AKP D Pelawi mengatakan, pada Disposal bom kali ini adalah barang bukti bom rakitan yang ditemukan di tambak milik terduga teroris Y di Sicanang. 

"Untuk pendisposalan yang kita lakukan di area ini itu barang bukti paska Bom di Polrestabes. Jadi yang kita Disposal saat ini ada barang bukti yang ditemukan di tambak Yanto di Sicanang," ucap Pelawi.

Pada Disposal kali ini ada dua paket bom, diantaranya satu paket bom pipa L besi yang sudah terangkai dan sudah memiliki unsur bom. Kedua, satu paket bom dengan casing kaleng Pilox yang juga sudah terangkai dan memiliki unsur bom. 

"Yang kita Disposal untuk ledakan ada dua. Satu paket bom pipa L besi yang sudah terangkai. Yaitu dalam arti kata dia sudah unsur bom itu sudah ada. Kedua, satu paket bom dengan casing satu kaleng Pilox yang sudah terangkai sama dengan barang pertama tadi, unsur bom tadi sudah ada dengan handaknya, inisiator. Ada sweet nya, ada baterainya," kata Pelawi.

Sementara untuk barang bukti kedua berupa serbuk bahan peledak yang terdiri dari beberapa jenis pupuk. Namun, jenis bubuk ini tidak diledakkan melainkan dibakar. Seperti bubuk nitrat seberat 5 kilogram, serbuk belerang 1/2 kg, pupuk MPK 1 kg, kalium nitrat 2 kg.

"Barang bukti kedua, berupa barang bukti serbuk akan kita bakar. Itu juga ditemukan di rumah Yanto serbuk warna putih, nitrat itu 5 kg, serbuk belerang setengah kilo, serbuk warna cokelat pupuk MPK seberat 1 kg. Pupuk Kalium nitrat itu 2 kg. Bubuk serbuk ini tidak kita ledakkan tetapi disposalnya dalam bentuk kita bakar," Ucap AKP D Pelawi. 

Dari pantauan RRI, lokasi titik Disposal berada di tengah lahan perkebunan PTPN II, atau berjarak kurang lebih 200 meter dari jalan besar Sei Bederah. Titik Disposal ditandai dengan bendera merah yang ditancapkan di atas gundukan sampah dari batang tebu. Sementara itu, sejumlah warga juga tampak beramai - ramai menyaksikan langsung proses Disposal dari sepanjang jalan besar. Mereka juga tampak mendapat pengawalan dari pihak kepolisian agar tidak memasuki area perkebunan.