peristiwa

Kasus First Travel, Calon Jamaah Disarankan Ikhlas

Oleh: Suhanda Editor: 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat

KBRN Jakarta ; Harapan Jamaah Korban First Travel untuk mendapatkan haknya nampaknya hanya tinggal keinginan saja. Harapan itu sirna setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk mengambil alih aset First Travel untuk Negara meski pihak kejaksaan akan melakukan upaya hukum berupa pengajuan kembali (PK) agar uang jamaah korban first travel dapat kembali kepada jamaah.

Menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SPUHI), Syam Respiadi korban jamaah haji First Travel sebaiknya merelakan saja uang mereka yang sudah masuk untuk melaksanakan ibadah umrah.

"Calon jamaah umrah yang gagal berangkat dikarenakan tertipu oleh First travel sebaiknya merelakan saja uangnya karena Allah maha tahu anggap ini sebagai ujian dan menjadi ladang amal mereka meski gagal berangkat niat mereka insya Allah sudah tercatat sebagai amal ibadah" ujarnya pada wartawan di Jakarta Senin (18/11/2019).

Dijelaskannya berdasarkan jumlah aset yang dimiliki First travel dan banyak jamaah yang tertipu bila dibagi secara merata maka pembagian aset First travel jumlahnya sangat kecil,

"Aset yang dimiliki First travel jika dibagi kepada seluruh calon jamaah yang tertipu jumlahnya sangat kecil lebih kurang setiap jamaah hanya menerima sekitar 65 ribu rupiah dan kalau mereka masih mau menempuh jalur hukum dengan menyewa pengacara selain rugi harus membayar pengacara, mereka juga belum tentu mendapatkan haknya sesuai dengan yang mereka bayangkan pada First Travel," jelasnya.

Baca juga: Korban Sayangkan Pelelangan Aset Milik First Travel

Syam Respiadi menyarankan kepada Jamaah first travel yang tertipu untuk meminta kebijakan pada pemerintah agar uang mereka dapat di kebalikan atau minimal mereka dapat berangkat menunaikan ibadah umrah.

"Sebaiknya jamaah yang tertipu first travel  mencari jalan lain selain menempuh jalur hukum  mereka dapat minta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo maupun Menteri Agama untuk mencarikan solusi dari permasalahan mereka," ujarnya

Menurut  Syam Respiadi memang umat Islam memiliki dana yang disebut dana abadi umat yang dihimpun melalui BPKH. Masyarakat dapat minta pada Presiden dan DPR apakah sebagian kecil dana abadi umat ini dapat digunakan untuk mereka menunaikan ibadah umrah.

"Dana abadi umat yang jumlahnya triliunan itu juga harus digunakan untuk kepentingan umat Islam dapat saja digunakan untuk membantu jamaah yang tertipu first travel asalkan ada payung hukumnya serta adanya Goodwill dari pemerintah dan DPR serta keikhlasan umat ," pungkasnya.