ekonomi

Marak Materai Rekondisi, PT Pos: Waspada Materai Murah

Oleh: Magdalena Editor: 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero), bekerjasama untuk memberantas peredara materai ilegal, termasuk penggunaan materai bekas pakai dan materai palsu. Upaya itu dilakukan dengan cara sosialisasi tentang bea materai yang berlangsung di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (18/11/2019).

Siaran pers Ditjen Pajak menyebutkan, ada dugaan peredaran benda materai/materai tempel tidak sah, yaitu yang tidak dicetak oleh Perum Peruri atau meterai tempel rekondisi atau bekas pakai di tengah masyarakat. Ditjen Pajak mengingatkan, bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai/meterai tempel tidak sah tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam sosialisasi tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) selaku pengelola dan penjual benda meterai/meterai tempel menegaskan, pihaknya tidak menjual benda meterai/meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000. Dengan demikian apabila terdapat penawaran meterai dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai/meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah.

Sementara itu, pihak Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai/meterai tempel, menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk. Karenanya masyarakat diharapkan untuk cermat jika mendapatkan tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.

Sebanyak 300 pengurus dari sejumlah asosiasi di Indonesia, antara lain Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia, dan beberapa asosiasi usaha lainnya mengikuti acara sosialisasi itu.