ekonomi

Sistem Legalitas Kayu Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu di Indonesia

Oleh: Fitratun Komariah Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Sebagai penghasil ekspor kayu terbesar di dunia. Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengoptimalkan kualitas industri kayu sekaligus meningkatkan perdagangan kayu legal.

Kepala Badan Litbang KLHK, Agus Justianto mengatakan penerapan SVLK menjawab keraguan atas legalitas produk kayu dari Indonesia. 

"SVLK mendapatkan pengakuan lebih berkenaan dengan pelibatan unsur para pihak di dalam pengembangan dan implementasinya. SVLK tidak dimaksudkan menjadi hambatan bagi para pelaku usaha untuk melakukan ekspor, tetapi menjadi alat bantu untuk menunjukkan produk kayu Indonesia dari sumber yang legal dan lestari," ungkap Agus dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/11/2019). 

Sejak diberlakukan, Indonesia telah menerbitkan lebih dari 1.15 juta dokumen V-Legal sebagai bukti legalitas bagi produk kayu yang diekspor ke pasar dunia senilai lebih dari US$ 64.9 milyar.

Data menunjukkan bahwa ekspor produk kayu yang bersertifikat legal meningkat sejak tahun 2013. Sebagai contoh, total ekspor produk kayu bersertifikat legal ke pasar dunia yakni terdiri dari sembilan kelompok produk kayu, meliputi pulp, kertas, panel, vinir, woodworking, chipwood, furnitur, kerajinan dan bangunan 'pre-fabricated dengan total nilai ekspor lebih dari US$ 12.13 milyar. 

Indonesia telah memiliki sistem verifikasi legalitas kayu yang selama tiga tahun ini telah mengeluarkan lisensi FLEGT. Uni Eropa dan negara-negara anggota menyediakan akses yang mudah bagi kayu berlisensi FLEGT dari Indonesia, selain itu UE juga menerapkan peraturan yang efektif untuk menghentikan peredaran kayu ilegal masuk ke UE. Selama satu dekade, kerja sama antara UE dan Indonesia menjadi semakin
penting terutama ditengah ancaman perubahan iklim yang terus meningkat. Itu sebabnya kita harus terus memperbaiki standar yang telah dibangun, bagaimana membuatnya bisa terhubung dengan aspek kelestarian. Selain itu, bagaimana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) dapat berpartisipasi dalam perdagangan kayu legal dengan biaya minimum dan tidak terbebani, juga menjadi fokus kami. 

Hasil penelitian terbaru menunjukan bahwa SVLK beserta perjanjian kemitraan FLEGT VPA Indonesia - EU membawa dampak positif dimana kerangka legal pada sektor produksi kayu menjadi lebih koheren, dengan sanksi serta aturan hukum yang ditegakkan dibanding sebelum penerapan VPA- FLEGT.