internasional

Indonesia Akan Bertindak Atas Putusan AS Sebut Pendudukan Ilegal Israel di Tepi Barat Legal

Oleh: Retno Mandasari Editor: 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : AS kembali membuat publik internasional terkejut dengan keputusan baru, terkait pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat Palestina dianggap sebagai hal yang tidak lagi ilegal ataupun melanggar hukum internasional. Menteri luar negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, seperti dilansir dari Aljazeera.com, pada Senin (18/11/2019), mengumumkan bahwa AS tidak lagi mematuhi pernyataan legal Kementerian Luar Negeri AS tahun 1978, yang dianggap sudah tidak konsisten dengan hukum internasional saat ini.

Merespon pernyataan kontroversial Pompeo tersebut, menteri luar negeri RI, Retno Marsudi, secara tegas menyatakan, Indonesia tidak dapat menerima pernyataan AS yang secara tersirat melegalkan pendudukan ilegal Israel di Tepi Barat Palestina, sebab secara jelas melanggar seluruh resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Subuh "gadget" saya sudah bunyi terus, mendapatkan laporan mengenai statement dari secretary of state dari AS, mengenai "policy" baru AS terhadap isu illegal settlement (pendudukan ilegal) Israel di Tepi Barat (Palestina). AS mengatakan bahwa "this illegal settlement is not illegal". Yang tentunya kita tidak bisa terima, karena ini bertentangan dengan hukum internasional dan dengan "all the resolution" di Dewan Keamanan PBB," ujar Retno Marsudi ketika menghadiri rakornas KADIN, Selasa, (19/11/2019), di Jakarta.

Menurut Retno, Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota di Dewan Keamanan PBB tengah melakukan konsultasi untuk bertindak, sebagai respon dari keputusan AS terhadap pendudukan ilegal Israel itu. 

"Sekarang kita sedang melakukan komunikasi karena kita sedang duduk di DK PBB, kita sedang bekonsultasi apa yang akan kita lakukan mengenai isu Palestina yang semakin lama semakin suram," jelasnya.

Retno menambahkan, Indonesia dan dunia internasional harus bertindak dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina, yang semakin hari semakin memburuk akibat kekejaman Israel.

"Illegal Settlement sudah "dipreteli", status of Jerusalem sudah "dipreteli", kemudian masalah pengungsi sudah juga "dipreteli". Sehingga, "at the end, what is left?" untuk dinegosiasikan. Ini yang membuat kita sangat khawatir," tegas Retno Marsudi. 

Selain terkesan menyepelekan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB, Mike Pompeo dalam pernyaaan kontroversinya seperti dilansir dari The Guardian.com, bahkan menyebut legalitas dari pendudukan warga Israel di Tepi Barat harus diputuskan oleh pengadilan Israel. Serta, deklarasi AS terbaru itu tidak akan menimbulkan prasangka atas pendudukan komprehensif rakyat Israel dan Palestina. Justru, akan memberikan ruang bagi rakyat dari kedua negara untuk hidup bersama sembari mencari jalan keluar politik.