pemilu-2019

DKPP: 42 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap Selama 2019

Oleh: iman Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:39 kbrn-pusat

KBRN, Batam : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus 238 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) pada tahun ini.  Selain itu, sebanyak 553 penyelenggara Pemilu telah dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP dalam persidangan.

Lalu, 280 penyelenggara Pemilu diberikan peringatan dengan teguran tertulis oleh DKPP. DKPP juga memutus sebanyak 104 penyelenggara Pemilu yang dikenakan Peringatan Keras dan tiga penyelenggara Pemilu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara.

“12 orang diberikan hukuman dengan Pemberhentian dari Jabatan Ketua,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono dalam keterangan tertulisnya saat Pembukaan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahap I di Hotel Pacific Palace, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (29/11/2019) malam.

“42 orang dinyatakan telah melakukan kesalahan fatal sehingga harus dikenai sanksi Pemberhentian Tetap,” imbuhnya.

Selain itu, terdapat juga 22 perkara yang berujung pada Ketetapan. Ketetapan, jelas Harjono, dikeluarkan untuk perkara-perkara dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum sidang berjalan.

Selama tujuh tahun berdiri, sejak 2012 hingga November 2019, DKPP telah menerima 1.559 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu,  yang melibatkan sebanyak 5.864 orang penyelenggara pemilu, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu.

“Ini banyak sekali pengaduan yang diterima, dulu saya di MK tidak sebanyak ini,” tutup Harjono yang pernah menjadi Wakil Ketua MK ini.