pilkada-2020

KPU Wonogiri Resmi Umumkan Persyaratan Dukungan Bagi Calon Independen

Oleh: Edwi Puryono Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Sukoharjo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri secara resmi mengumumkan tahapan dan persyaratan bagi calon bupati independen atau perseorangan.

“ Persyaratan dan tahapan tersebut kami umumkan melalui media massa, website KPU, dan juga papan pengumuman. Untuk calon independen atau perseorangan, penyerahan dukungan berupa fotokopi KTP mulai diterima 19 sampai dengan 23 Februari 2020, “ ungkap Ketua KPU Wonogiri Toto Sih Setyo Adi kepada RRI, Rabu (04/12/2019)

Menurutnya, untuk kandidat independen atau perseorangan harus memiliki syarat dukungan minimal 65.237 warga yang tersebar di 13 kecamatan.

“ Persyaratan dan tahapan yang diumumkan baru sebatas penyerahan dukungan saja. Untuk tahap pencalonan sendiri bersamaan dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai,” tukasnya.

Menurutnya, syarat dukungan calon independen sendiri wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B-1-KWK perseorangan setiap pendukung dan ditempel dengan fotokopi KTP atau surat keterangan.

“Untuk surat keterangan KTP sendiri harus diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Selain itu, dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 maupun Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ,” pungkas Toto.