sorotan-kampus

IPDN Jatinangor Tepis Tudingan Direktur IBM Terkait Polemik Jabatan Rektor

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat
KBRN, Sumedang : Kepala Biro (Karo) Administrasi Kerjasama dan Hukum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Drs. Baharuddin Pabba, M.Si. menyesalkan dan menilai tidak benar bahkan, terkesan mengada-ada terkait beberapa pernyataan Direktur Eksekutif Indonesia Bureaucracy Monitoring (IBM), Moeslimin Achmad, d isejumlah portal berita belum lama ini.

"Dalam pernyataannya, dia mempersoalkan Plt. Rektor dan Wakil Rektor (Warek) Bidang Administrasi IPDN Jatinangor, kami tegaskan bahwa, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri) dilakukan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.1-5392 Tahun 2019 untuk mengisi kekosongan jabatan rektor setelah saudara Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si mengundurkan diri dari jabatan Rektor IPDN. Sehingga, pernyataan direktur IBM perihal pengangkatan Plt.Rektor IPDN tanpa melalui mekanisme dan terkesan upaya haus kekuasaan adalah sangat tidak benar dan sangat tendensius bahkan, merugikan harkat dan martabat Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Dr. Hadi Prabowo, MM," terang Baharuddin kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Perlu diketahui, sambung Baharuddin, Pengunduran diri Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si adalah berkaitan masalah pribadi saudara Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., yang disampaikan secara langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), oleh karena itu, tuduhan direktur IBM bahwa Sekjen Kemendagri mengambil langkah dan keputusan untuk mencopot saudara Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si adalah tidak benar dan tidak berdasarkan data dan fakta.

Tak hanya itu, terang Baharuddin, adanya pemeriksaan terhadap saudara Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si oleh Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, Direktur IBM mempersoalkan, terkait pemberhentian saudara Drs. Bustamar, MM selaku Plt. Direktur IPDN Kampus Sumatera Barat karena sudah melewati batas aturan Plt., sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian angka 11 (sebelas) yaitu, “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”. Sehingga, maksimal penunjukkan Pelaksana Tugas dalam suatu jabatan paling lama 6 (enam) bulan. Saudara Drs. Bustamar, MM. diangkat sebagai Pelaksana Tugas pada tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan 15 November 2019 (9 bulan 29 hari). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri Pasal 47 ayat (4) huruf e berbunyi, “Dosen untuk menduduki Dekan, Kepala Lembaga, Direktur, pimpinan program studi yaitu berpendidikan doktor” yang mana Saudara Drs. Bustamar, MM tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku untuk diangkat menjadi Direktur IPDN Kampus Sumatera Barat definitif, karena yang bersangkutan tidak bergelar doktor sehingga pernyataan direktur IBM pada poin itu, sangat tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.

Baharuddin mengatakan,  direktur IBM juga persoalkan dirinya saat pengangkatan Saudara Dr. Drs. Rizari, MBA, M.Si menjadi Fungsional Dosen IPDN Tahun 2017,
saat itu masih menjabat Kepala Bagian Perencanaan Biro Adm. Akademik dan Perencanaan IPDN sehingga, pernyataan IBM bahwa dirinya, selaku Kepala Biro Adm. Kerja Sama dan Hukum IPDN telah memanipulasi syarat dan ketentuan untuk pengangkatan saudara Dr. Drs. Rizari, MBA, M.Si untuk menjadi dosen adalah sangat tidak benar. mengingat, saudara Dr. Drs. Rizari, MBA, M.Si diangkat menjadi Fungsional Dosen IPDN melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 896-9744 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dosen tanggal 27 Desember 2017 berdasarkan Surat Usulan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 424/716/IPDN tanggal 8 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Rektor IPDN saat itu Prof. Dr. Ermaya Suradinata SH., MH., MS.
dan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen Pasal 7.

Baharuddin menyesalkan, pernyataan direktur IBM mengenai perbuatan dugaan melawan hukum Kepala Bagian Adm. Umum IPDN Kampus Sumatera Barat Tahun 2018 lalu, hal itu adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Selain itu, terang Baharuddin, ada juga pernyataan lain yang dilontarkan direktur IBM, terkait dugaan oligarki pada birokrasi IPDN, hal itu sangat tidak benar dan cenderung menggiring opini negatif. 

"Direktur IBM pun telah menduga telah terjadi kegaduhan di IPDN, hal ini sama sekali tidak benar dan tidak berdasar sebab, pelaksanaan Pendidikan Kepamongprajaan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada mutasi pejabat di IPDN selain Direktur IPDN Kampus Sumatera Barat sebagaimana telah dijelaskan mengingat, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat yang diputuskan itu, setelah melalui Tim Pertimbangan Jabatan IPDN serta persetujuan Mendagri," pungkasnya.