politik

Legislator: Peluang Amandemen UUD 45 Masih Terbuka

Oleh: Ninding Yulius Permana Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Banjar : Komisi III DPR RI Habib Aboe Alhansyi peluang untuk melakukan amandemen konstitusi masih terbuka, hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jumat (6/12/2019), Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 

“Pada prinsipnya peluang untuk melakukan amandemen pada UUD 1945 masih terbuka. Amerika saja sudah 30 kali melakukan amandemen terhadap konstitusinya, sedangkan kita baru empat kli melakukannya,” terang anggota MPR RI dari Kalimantan Selatan ini.

Namun Habib Aboe mengingatkan agar amandemen tidak hanya dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. “Tak elok rasanya jika amandemen UUD 1945 hanya ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Tentunya hal yang sangat urgent dan substansi yang mendasar saja yang dirubah,” jelasnya saat menjawab pertanyaan peserta mengenai perpanjangan masa presiden di UUD 1945.

Lebih lanjut Habib Aboe mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan Presiden adalah bagian dari semangat reformasi.

“Perlu diingat, bahwa pembatasan jabatan presiden pada pasal 7 UUD 1945 termasuk isu prioritas, karenanya dilakukan pada periode pertaman amandemen. Karenanya, perlu banyak pertimbangan jika kita hendak merubah kembali pasal teraebut,” terang ketua MKD DPR RI tersebut.

“Isu strategis yang layak untuk dibahas adalah tentang GBHN. Karena banyak dampak sebagai akibat tidak adanya GBHN, yaitu kurang terarahnya orientasi pembangunan nasional untuk jangka panjang. Hal ini tentunya perlu segera untuk diperbaiki,” jelas anggota MPR RI dapil Kalsel I itu.