wisata

UU Pemajuan Kebudayaan, DPR Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Tata Kelola Kebudayaan

Oleh: Rizky Basuki Rahmat Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Tasikmalaya: Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dinilai memiliki sejumlah poin penting yang bisa dipahami oleh masyarakat.

Wakil Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menyatakan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa memberikan penjelasan soal pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan.

Hal itu disampaikan Ferdiansyah dalam acara Seminar Kebudayaan yang mengambil tema “Pemajuan Kebudayaan di Tengah Peradaban Dunia”, yang berlangsung di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Ferdiansyah, dengan adanya Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 ini, justru aspirasi dibawa dari bawah yaitu dari masyarakat, kemudian ke tingkat Kabupaten/kota, ke tingkat Provinsi dan akhirnya ke tingkat nasional.

“Diawali kalau tingkat Kabupaten/kota tentunya setelah menghimpun aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten/kota tersebut yaitu namanya pokok-pokok kebudayaan daerah,” kata Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan ini.

Pokok-pokok kebudayaan daerah itu, lanjut Ferdiansyah, akan menjadi strategi pembangunan budaya nasional. “Itu yang menjadi hal yang menarik, dalam artian tidak seperti yang lalu, ada kebijakan dalam bidang kebudayaan secara top down,” ungkapnya.

Namun, kata Ferdiansyah, dalam konteks Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini, pemerintah hanya mengatur soal tata kelola kebudayaan, bukan mengatur kebudayaan itu sendiri.

“Kalau memang masyarakat itu tidak mau budaya itu dimanfaatkan dalam konteks misalnya menjadi atraksi ataupun untuk daya tarik wisata, ya gak papa, justru itu yang menjadi keleluasaan dari pemerintah,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kosasih Bismantara, menjelaskan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional.

Kosasih menyatakan, hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. ”Terlebih sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia,” katanya.

Namun, kata Kosasih, agar cita-cita itu dapat tercapai, maka perlu diciptakan kesadaran dan rasa saling pengertian dalam berbudaya, salah satunya melalui pendidikan yang berbasis pada kebudayaan di setiap aspek.

“Sehingga masyarakat Indonesia dapat terus percaya bahwa keanekaragaman budaya yang ada saat ini dapat terus hidup di masyarakat, tanpa khawatir adanya pengaruh globalisasi dan kebudayaan Indonesia dapat mempengaruhi peradaban dunia,” pungkasnya.