politik

Tolak Amendemen UUD 45, Fraksi Golkar MPR Sejalan dengan Jokowi

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Fraksi Partai Golkar MPR RI dipastikan sejalan dengan sikap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menolak amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena mengatakan, sikap itu demi menjalankan perintah dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Acara Penutupan Munas Golkar 2019 beberapa waktu lalu.

Menurut Idris, Presiden seirama dengan Golkar yang memandang amendemen UUD Negara 1945, bukan perkara yang mudah karena menyangkut Konstitusi Negara.

"Jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah," kata Idris kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/12/2019)

Fundamentalnya urusan amendemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.

"Bahwa usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR," jelas Idris.

Dan ayat 3 pasal yang sama mengatur, bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

"Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR," imbuh Idris.

Karenanya, Idris mengapresiasi Presiden Jokowi yang sdaru dini menolak wacana amandemen.

Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamandemen sebanyak 27 kali. Riwayat itu, kerap menjadi dalil kalangan pro amandemen UUD 1945.

Kata Idris, perlu dipahami bahwa sistem federasi yang berlaku di USA sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia. Di USA, perundangan antar negara bagian kerap berbeda satu sama lain.

"Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amandemen ke 10 Konstitusi USA yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-Undang," kata Idris.

Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada urgensinya melakukan Amandemn UUD 1945. "Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam ventuk Undang-Undang," tukasnya. (Foto : Ist)