hukum

Pengacara Benarkan Tubagus Chaeri Wardana Sudah Dipindahkan Ke Lapas Cipinang

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) dipastikan telah memindahkan lokasi tempat penahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, cabang KPK. Namun sejak Jumat kemarin Wawan ternyata sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, 

Informasi terkait pemindahan lokasi penahanan Wawan itu berasal dari Maqdir Ismail yang diketahui merupakan pengacara sekaligus kuasa hukum Wawan. Menurut Maqdir, Wawan sudah berada di Lapas Cipinang sejak Jumat (6/12/2019)

"Yang bersangkutan (Wawan) sudah berada di Lapas Cipinang sejak Jumat (6/12/2019 siang," kata Maqdir Ismail kepada di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Sementara itu hingga saat ini Wawan sedang menjalani proses persidangan lanjutan kasus perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wawan didakwa merugikan anggaran keuangan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Privinsi (Pempro)  Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan pencucian uang. 

“Proses pemindahan Wawan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK ke Lapas Cipinang prosesnya tidak dipersulit oleh KPK, karena sebelumnya memang sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan” katanya kepada wartawan.

Maqdir mengaku bahwa dirinya sebelumnya telah menerima surat tembusan dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. 

Surat itu menurut Maqdir juga ditujukan kepada Pimpinan KPK. Maqdir menjelaskan dalam surat itu intinya adalah permohonanan agar Wawan dipindahkan lokasi penahanannya ke Lapas Cipinang.