hukum

KPK Fokus Kembalikan Uang Rp 100 Juta Terkait Kasus Perkara Emirsyah Satar

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan tersangka Emirsyah Satar (ESA) dalam pembelian pesawat dan mesin pesawat buatan Rolls Royce Inggris. 

Yang bersangkutan sebelumnya diketahui merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero). Eneirsyah diduga menerima sejumlah uang suap yang diduga merupakan imbalan terkait pembelian pesawat dan mesin pesawat untuk maskapai Garuda Indonesia 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta mengatakan, penyidik KPK telah menemukan adanya indikasi temuan uang 100 miliar dalam pusaran kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Emirsyah. 

“KPK fokus mengembalikan uang sebesar Rp 100 miliar, karena uang itu diduga dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, kita minta kembalikan, tinggal nanti ditelusuri itu berubah bentuk apa  tidak, kita nggak boleh “abuse” makanya kita hati-hati dalam mempelajari kasus ini” kata Saut Situmorang, Minggu (8/12/2019).

Menurut Saut, fokus pengembalian Uamg itu memang merupakan komitmen KPK. Saut mejelaskan mengapa waktu pengusutan kasus tersebut berlangsung lama, alasannya karena penyidik KPK tidak mau bertindak sembarangan.

Sementara itu, kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia tersebut baru pertamakalinya dibuka kepada publik pada Januari 2017. 

Setelah hampir 3 tahun berselang, akhirnya dalam waktu dekat kasus tersebut dipastikan akan segera masuk dalam persidangan. Penyidik KPK berjanji akan mengungkapkan adanya digaan aliran dana dalam kasus ini. 

Sementara itu, sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan bahwa penyidik KPK mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar.

“Setelah kami cek, ada puluhan rekening ketemulah totalnya kurang-lebih dugaan aliran dana itu Rp 100 miliar termasuk pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini," kata Febri Diansyah. 

Hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkam 3 tersangka dalam kasus ini masing-masing Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo, dan Hadinoto Soedigno. Namun untuk persidangan nanti, KPK baru mendudukkan 2 orang di kursi pesakitan, yaitu Emirsyah dan Soetikno.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, sedangkan Soetikno disebut sebagai beneficial ownerdari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Sementara itu tersangka Hadinoto sebelumnya diketahui  pernah menjabat sebagai mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.