pilkada-2020

KPU Medan Imbau Calon Perseorangan Daftarkan Tim Operator

Oleh: Indra Widyastuti Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau masyarakat yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020, agar segera mendaftarkan tim operator komputernya. Sebab, dengan sisa waktu yang ada sebelum penyerahan dukungan, tim operator harus menginput (memasukkan) minimal 1.438 dukungan per hari ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.

“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Rinaldi, di Medan, Minggu (8/12/2019).

Rinaldi menjelaskan, jika dihitung dari Senin (9/12/2019), hanya tersisa waktu 73 hari lagi menuju tanggal pendaftaran penyerahan dukungan pada 19 Februari 2020. Sementara seluruh dukungan yang selama ini sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK Perserorangan, wajib di-input ke dalam Silon. 

Data yang di-input tersebut antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan. Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.

“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” ujarnya.

Untuk itu, Rinaldi menambahkan, KPU Kota Medan berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Kota Medan untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi di layanan help desk pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan. 

Rinaldi mengimbau agar setiap pasangan calon perseorangan maupun tim penghubung yang ditunjuk agar dapat sesering mungkin berkomunikasi dan menggali informasi di Kantor KPU Kota Medan. Hal itu untuk menghindari potensi kerumitan dalam menyusun berkas dokumen dukungan dan penginputan di Silon.

sementara bagi yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon perseorangan. Berdasarkan Surat KPU RI No 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan username dan password Silon harus memuat informasi nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.