hukum

Pemberantasan Korupsi Tanggung Jawab Global

Oleh: Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab global.

Artinya, semua negara di dunia berkepentingan untuk pemberantasan korupsi, dan apabila ada negara yang tidak bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi, maka negara yang bersangkutan akan dikucilkan.

Pendapat ini dikemukakan pengamat dan penggiat anti korupsi dari UNUKA Atmajaya, Adilsyah Lubis kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2019), berkaitan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia(Hakordia) 2019 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Oleh sebab itu, Adilsyah mengingatkan agar Indonesia jangan sampai tidak serius atau setengah hati dalam pemberantasan korupsi, karena perbuatan korupsi juga penyakit global. Seluruh masyarakat dunia, harus bersatupadu dalam pemberantasan korupsi agar tidak sampai merambah atau mewabah kemana-mana. 
"Korupsi itu penyakit, dan salah satu obatnya adalah bersatu padu memberantasnya. Jangan bimbang dan setengah hati atau tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya lagi.

Menjawab pertanyaan, Adilsyah menyatakan sepak terjang pemberantasan korupsi di negara ini patut dipuji karena dilakukan cukup intensif. Sudah begitu banyak pejabat negara dan pemerintah diadili dan dijebloskan  ke penjara karena terbukti melakukan korupsi.

"Namun sayangnya vonis yqng dijatuhkan kepada pelaku korupsi sering  mengecewakan masyarakat. Menurut saya, hukuman masih terlalu ringan, sehingga tidak mendapat effek jera. Demikian juga adanya keringanan hukuman bagi koruptor. Ini juga yang disayangkan adanya keringanan hukuman bagi koruptor," tambah dia.