pilkada-2020

KPU NTB: Silahkan Maju Perseorangan atau Jalur Parpol di Pilkada 2020

Oleh: Hayatun Sofian Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Mataram : Maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang dapat ditempuh melalui jalur perseorangan (independen) dan jalur partai politik maupun gabungan partai politik.

Khusus untuk jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah menetapkan jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan.

“Saat ini tengah dilakukan pengumuman penerimaan pendaftaran calon perseorangan sejak tanggal 3 hingga 16 Desember 2019. Ini dilakukan selama 14 hari dan berapa wajib minimal dukungan bakal calon perseorangan telah diumumkan saat ini,” kata, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU NTB Zuriati kepada wartawan Senin (9/12/2019) di Sekretariat KPU NTB.

Ia menyebutkan, penyerahan dukungan persyaratan bagi bakal calon perseorangan dilakukan selama lima hari pada bulan Februari 2020.

Syarat minimum dukungan calon perseorangan lanjutnya, telah ditetapkan oleh tujuh KPU Kabupaten Kota yang akan menggelar pilkada serentak 2020 di NTB. 

“Jumlah dukungan yang wajib di penuhi oleh bakal calon perseorangan persentasenya bervariasi disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” paparnya.

Menurut Zuriati, untuk kota Mataram minimal dukungan yang diserahkan mencapai 24.622 (8,5%) dari 293.192 DPT. Sedangkan di kabupaten bima sebanyak 31.093 (8,5%) dari 365.795 DPT, Dompu sebanyak 16.218 (10%) dari 162.180 DPT.

Sementara di Lombok Tengah jumlah minimal dukungan mencapai 57.037 (7,5%) dari 760.482 DPT dan Lombok Utara sebanyak 17.155 (10%) dari 171.541 DPT.

“Sumbawa sebesar 28.105 (8,5%) dari 330.637 DPT serta Sumbawa Barat 8.945 (10%) dari 89.442 DPT,” tandasnya.

KPU selaku penyelenggara akan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi figur-figur yang akan maju melalui jalur perseorangan di pilkada serentak 2020. Meski demikian, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.