hukum

Hari Anti Korupsi Internasional, Relawan Gotong Royong Kota Depok Usulkan Hukum Diarak Telanjang bagi Koruptor

Oleh: Rido Lingga, S.Kom Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat
KBRN, Depok: Ormas Relawan Gotong Royong mendesak pemerintah pusat membuat hukuman Diarak Telanjang keliling Kampung bagi tersangka koruptor. Sebab hukum penjara selama ini tidak mampu memberi efek jera kepada pejabat untuk tidak korupsi.

Justru trendnya bertambah banyak pejabat negara yang ditangkap penegak hukum karena kasus korupsi. Mulai dari koruptor kelas teri hingga koruptor kelas kakap.

"Terbukti penjara tidak mampu menekan jumlah pelaku koruptor di negeri ini. Sudah saatnya pemerintah pusat mencoba pendekatan yang berbeda, contohnya hukuman diarak telanjang keliling kampung," kata Ketua Relawan Gotong Royong Herry Prasetyo kepada wartawan di sela-sela orasinya dalam memperingati hari anti korupsi internasional, di depan Gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (09/12/2019).

Selain itu, kata Herry, keluarga tersangka korupsi juga harus diviralkan agar keluarga juga ikutan malu dengan perbuatan orangtuanya yang korup. Sebab sambung Herry, keluarga koruptor juga ikut menikmati hasil korupsi itu.

"Kalau keluarga mereka diviralkan, kan besok-besok keluarga jadi ikut mengingatkan ayah/ibunya untuk tidak korupsi," terang pria yang akrab di panggil Hersong ini.

Sementara itu Ketua LSM Kapok, Kasno mendesak Polres dan Kejari Depok segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto yang sudah mangkrak selama 16 bulan di Polresta Depok.

Polresta Depok diharapkan segera mengambil langkah kongkrit terkait, apakah menghentikan (SP3) kasus itu atau melanjutkannya. Sebab perkembangan kasus ini sudah ditunggu-tunggu publik kelanjutannya, mengingat tersangka NMI dan HP masih berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.

"Warga Depok memperhatikan dan menantikan terobosan Kapolresta Depok yang baru dalam menangani kasus ini. Apakah beliau mampu atau tidak menuntaskan kasus ini? Sementara tersangka diluar sana plesiran melulu. Kan ngga adil sama maling ayam, maling sendal yang langsung di krangkeng," kata Kasno.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Depok 2 periode itu yakni periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu, ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polresta Depok setelah menerima hasil audit BPKP Bandung Agustus 2018. Penyidik menetapkan Politisi senior partai PKS itu tersangka atas dugaan double anggaran pada proyek pelebaran Jalan Nangka di akhir Desember 2015, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.7 miliar.