ekonomi

APINDO Jabarkan Faktor Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi 2020

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 berkisar 4,85% hingga 5,10% (yoy). Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan proyeksi ini mempertimbangan sejumlah faktor, yaitu faktor eksternal (global) dan internal.

“Kelesuan perekonomian global dan perang dagang Amerika Serikat dengan China menjadikan aliran portofolio dana investor ke Indonesia menjadi terhambat sehingga hal ini menciptakan tekanan terhadap berbagai mata uang global, termasuk Rupiah," kata Hariyadi dalam dalam Konferensi Pers “Outlook Perekonomian APINDO 2020”, Selasa (10/12/2019) di kantor APINDO Jakarta. 

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan kondisi internal juga banyak dipengaruhi oleh tingkat investasi yang belum beranjak jauh dari kondisi tahun 2019 dimana masih menghadapi berbagai macam tantangan terkait cost of doing business seperti perizinan usaha, ketenagakerjaan, logistik, perpajakan, akses lahan, biaya permodalan, energi, serta lemahnya daya beli.

Sementara diluar faktor ekonomi kata Hariyadi terdapat beberapa hal yang memengaruhi proyeksi pertumbuhan 2020 yaitu faktor positif transisi kepemimpinan 2019-2024 yang telah berjalan cukup lancar dan telah terbentuknya Kabinet Indonesia Maju.

Hariyadi mengharapkan dengan hal itu dapat membawa stabilitas politik lebih baik lagi meski masih menghadapi tantangan yang cukup besar untuk efektivitas tata kelola Pemerintahan Pusat dan Daerah.

"Untuk menumbuhkan optimisme dunia usaha terhadap perekonomian 2020, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan optimalisasi kinerja industri melalui sinergi industri hulu dan hilir. APINDO juga merekomendasikan kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan demi mendukung daya saing industri,” ucap Hariyadi. 

Sedangkan di bidang Regulasi Ketenagakerjaan, APINDO menyoroti sejumlah hal diantaranya apresiasi dunia usaha atas terbitnya PP No. 45/2019 dengan memberikan insentif super tax deductible berupa potongan beban pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan untuk pekerjanya. 

APINDO juga mendesak revisi UU No. 13/2003 karena UU tersebut dinilai tidak lagi relevan saat ini sehingga menjadikan dunia usaha tidak kompetitif dan memberatkan. Pasal krusial dalam UU 13/2003 yang harus direvisi diantaranya mengenai definisi kerja, upah minimum, skills development, sanksi hukum, pekerjaan alih daya / outsourcing, serta pesangon PHK.