sigap

Polda Malut Menangkan 9 Kasus Preperadilan Selama 2019

Oleh: Ir-One Djailani S.Ip Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Ternate: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Hukum (Bidkum) terhitung sejak Januari hingga Desember 2019 telah memberikan bantuan hukum kepada Polda dan Polres terkait dengan 9 kasus yang di praperadilan.

9 kasus yang dipraperadilan dan didampingi Bidkum Polda Malut tersebut, semuanya dimenangkan oleh Polda sesuai dengan putusan pengadilan setempat.

Kepala Bidang Hukum (Kabid Kum) Polda Malur, AKBP Yudi Rumantoro kepada RRI, Selasa (10/12/2019) mengatakan, tugas Bidkum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) adalah memberikan bantuan dan sosialisasi hukum.

Untuk bantuan hukum dari Januari hingg desember 2019 sudah menghadapi 9 kasus yang dipraperadilankan dan 9 kasus yang di praperadilan itu semuanya di menangkan oleh Bidkum.

Semanatara untuk sosialisasi hukum, kedepan Bidkum akan lebih intens lagi untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum yang saat ini terus berkembang, bahkan kedepan Bidkum menargetkan tidak ada lagi Polres maupun Polda yang dipraperadilankan atau lain yang tersangkut masalah hukum lain.

Untuk praperadilan lanjut Yudi, merupakan banyak faktor sehingga adanya kelalaian atau temuan dalam melalukan proses penyelidikan seperti kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan dan melekat pada berita acara tapi masih dianggap kurangan sehingga penyidik dipraperadilankan oleh Penasehat hukum sebagai bentuk mendapatkan keadilan hukum.

“Setalah kita uji di pengadilan, 9 kasus yang dipraperadilankan itu penyidik sudah profesional dalam menangani kasus, sehingga kasus yang di praperadilan itu layak untuk Ditindaklanjut ke persidangan,” akunya.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan tersebut 4 kasus ada di Polda terutama di Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus semantara 5 kasus lainya ada di Polres baik Polres Halut, Halbar dan Tidore dan Ternate serta Morotai.

“Kepada penyidik saya menekankan untuk penaganan kasus tetap bersandar pada SOP maupun peraturan perundang-undangan yang ada karena itu menjadi benteng penyidik dalam menjalankan tugas, dan kalau itu sudah menjadi pedoman maka kedepan tidak ada lagi temuan administrasi dalam menegakan hukum,” pungkasnya.