hukum

Suap Impor Ikan, KPK Panggil 4 Orang Saksi untuk Tersangka Risyanto Suanda

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus perkara digaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait kuota impor ikan di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2019. 

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan sedikitnya ada 4 orang  yang dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya untuk tersangka Risyanto Suanda  (RSU) mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo). 

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RSU terkait kasus perkata dugaan tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Keempatt saksi yang diperiksa masing-masing adalah Aslam Basir Kepala Divisi Sales Perum Perindo, Namira Rahmatul Uang Komisaris PT Megakon Amanah Sakti, Lisa Rasmalia Komisaris PT Mitratech Andal Sinergia dan Adi Susilo seorang dari pihak swasta atau wiraswasta.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Risyanto Suanda dan Mujib Mustofa (MMU$ Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera sebagai tersangka dalam kasus ini  KPK juga telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka a Mujib Mustofa ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Direncanakan agenda persidangan terhadap tersangka Mujib Mustofa rencananya akan digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

KPK menduga ada aliran dana permintaan "commitment fee" sebesar Rp1.300 untuk setiap 1 kilogram ikan jenis Frozen Pacific Mackarel yang rencananya akan  diimpor ke Indonesia. Risyanto Suanda diduga juga menerima uang suap sebesar 30 ribu Dolar Amerika (USD) terkait pengurusan kuota impor ikan. 

Tersangka Mujib Mustofa diduga sebagai pihak pemberi suap atu penyuap disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Risyanto Suanda sebagai pihak sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ((Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.