hukum

KPK Panggil Suseno Adi Wibowo, Saksi Tersangka Bupati Indramayu Nonaktif Supendi

Oleh: Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta ; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sejakigus meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga melibatkan tersangka Supendi, Bupati Indramayu, Jawa Barat, non aktif. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suseno Adi Wibowo, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatserse) Polres Indramayu (Jawa Barat).

Menurut Febri, yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait sejumlah  pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemiab) Indramayu, Jawa Barat, Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Yang bersangkutan (Suseno Adi Wibowo) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi) terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Febri menjelaskan penyidiK KPK juga memamggil seorang saksi lainnya bernama Abdullah. Yang bersangkutan menurut rencana akan diperiksa untuk tersangka tersangka Supendi. Abdullah diketahui merupakan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. 

Sementara itu dalam kasus ini penyidik KPK juga menetapkan 4 orang sebagai tersangka lainnya, masing-masing Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Tersangka Supendi, Omarsyah dan Wempy telah ditetapkan sebagai  pihak penerima suap. Sementara itu tersangka Carsa ditetapkan sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

KPK menduga tersangka Supendi telah menerima uang suap Rp200 juta, masing-‘masing Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sedangkan tersangka Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sementara itu tersangka Wempy diduga telah menerima uang suap Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.