hukum

Kantor BPR Indramayu Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Tersangka Supendi

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan kegiatan penggeledahan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang melibatkan tersangka Supendi, Bupati Indramayu, Jawa Barat (Jabar) non aktif. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan penggeladahan dilakukan KPK di Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu.

Menurut Febri, penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, tahun 2019.

"KPK mendatangi Kantor BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB, kegiatan penggeledahan  dilakukan terkait kasus dugaan  suap SP (Supendi) Bupati Indramayu non akti,” Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Penyidik KPK sebelumnya diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota (Jawa Barat). Saksi berasal dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta . 

KPK mendalami informasi terhadap 12 saksi itu tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

KPK menetapkan Supendi, Omarsyah, dan Wempy sebagai tersangka pihak penerima suap. KPK juga menetapkan tersangka Carsa sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. 

Saat ditanya wartawan, Febri rupanya masih enggan atau belum bersedia memberikan keterangan apakah ada barang bukti yang berhasil ditemukan atau disita KPK saat melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor BPR Indramayu.