ekonomi

Penerimaan Negara Diprediksi Turun Dampak Kenaikan Cukai Rokok Per 1 Januari 2020

Oleh: Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penerimaan negara dari cukai hasil industri tembakau memang sangat besar jika dibandingkan dengan sumber-sumber penerimaan negara lainnya. Namun diperkirakan penerimaan negara dari cukai tembakau cenderung mengalami penurunan  sebesar 15 persen hingga 20 persen pada 2020.

Demikian menurut pernyataan yang disampaikan Atong Soekirman, Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kemenkoperekonomian dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.

Atong memprediksi bahwa penurunan pemerimaan cukai tersebut terjadi karena kebijakan pemerintah yang rencananya akan menaikkan  tarif cukai rokok secara nasional per 1 Januari 2020.

"Kebijakan terkait kenaikan tarif  cukai rokok ini karena pada prinsipnya bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok," kata Atong Soekirman di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Atong menambahkan bahwa  kontribusi cukai yang dipungut dari produk industri hasil tembakau mendominasi 95 persen dari total penerimaan cukai negara. Penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) sebenarnya mampu mencapai 9 persen hingga 10  persen dari total penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ).

Menurut Atong, dengan naiknya cukai rokok tahun depan, maka penerimaan cukai dari IHT diperkirakan akan cenderung mengalami  penurunan hingga  15 persen sampai 20  persen.

Sementara itu Industri Hasil Tembakau (IHT)  dari hulu sampai hilir memiliki kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Apabila industri hasil tembakau terkontraksi begitu dalam, maka dampaknya akan semakin memperlambat pertumbuhan perekonomian di Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi XI Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yaitu Misbakhun menjelaskan industri hasil tembakau sebetulnya adalah sektor swasta yang sangat menjanjikan bagi investor asing. 

“Masuknya Phillip Morris mengakuisisi PT HM Sampoerna Tbk pada tahun 2005, kini mereka meraih keuntungan sebesar Rp 18 triliun setahun, namun mungkin akibat adanya rencana pemerintah  menaikkan cukai rokok tersebut maka kemungkinan akan banyak pabrik rokok yang menahan pembelian tembakau,” kata Misbakhun.

Misbakhun dalam kesempatan ini juga  mengharapkan agar rencana terjait regulasi cukai rokok awal tahun depan benar-benar dipikirkan dengan matang atau ditinjau kembali. 

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok per 1 Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, dan harga jual eceran (HJE) rata-rata 35 persen pada 1 Januari 2020.