hukum

Kejari Ende Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM

Oleh: Heribertus Epu Editor: 10 May 2020 - 11:38 kbrn-pusat

KBRN , Ende : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Ende) menetapkan mantan karyawan Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Ende berinisial HSA sebagai tersangka.Penetapan tersangka dilakukan setelah  penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende , Tony Aji Kurniawan kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (10/12/2019) di Ende.

Ia menjelaskan HSA yang adalah pengantar setoran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende yang dibayarkan melalui kantor  Pos dan Giro Cabang Ende.

Menurut Tony Aji  kasus ini sebelumnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka yakni berinisal HSA oleh penyidik kejaksaan Negeri Ende namun hingga kini tersangka belum memenuhi panggilan jaksa penyidik meskipun sudah dipanggil secara langsung sebanyak tiga kali dan satu kali melalui media massa.

"Penyidik akan melakukan upaya paksa apabila setelah  tiga kali dipanggil melalui pengumuman di media masa,apabila tersangka tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik"Ujarnya. 

Tony Aji menambahkankan  kerugian negara dalam perkara ini sudah dihitung secara manual oleh penyidik dimana total kerugian yang ditimbulakn sebesar Rp1,5 miliar namun  pihaknya harus tetap menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang saat ini sementara dilakukan  sehingga bisa diketahui secara jelas angka pasti kerugian negaranya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 dan pasal 55 serta pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.